Selasa, 14 Juni 2016

Yurisprodensi Baru Telah Lahir: Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Yurisprodensi Baru Telah Lahir: Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
http://diliputnews.com/assets/2013/09/hakim-ist.jpg
Berdasar putusan hakim Efran Basuning ini, telah lahir Yurisprodensi (keputusan hakim yang bisa dijadikan pegangan oleh para hakim dalam memutus perkara).

Bahwa kalau ada perampokan/pembunuhan oleh 5 orang dan sudah ada 2 orang yang sudah dihukum, maka 3 orang pelaku perampokan/pembunuhan yang lain, tidak boleh diusut & diadili. Jadi cukup 2 orang itu saja yang mewakili untuk dihukum.

Berarti dalam kasus korupsi Nazarudin yang menghebohkan itu, karena Nazarudin sudah dihukum. Maka Anas Urbaningrum yang diusut belakangan harus dibebaskan.

Berarti dalam kasus korupsi UPS DKI, karena sudah ada Alex Usman yang sudah dijatuhi hukuman, maka seluruh tersangka yang lain harus dibebaskan, pelaku korupsi yang lain tidak boleh diusut lagi
--------------------------
Surabaya Post
Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Hakim tunggal Efran Basuning mengabulkan gugatan atas penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim yang diajukan Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim,

Di pihak lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai putusan tersebut sebagai preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Dalam amar putusannya, hakim Efran mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Diar dan menolak semua eksepsi (bantahan atas gugatan) yang diajukan Kejati Jatim.

Artinya, dua surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-86/O.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 terkait dugaan korupsi hibah di kadin Jatim dan sprindik nomor Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016 dinyatakan tidak sah karena dianggap melanggar hukum.

Dandeni Herdiana, Kasidik Pidus Kejati Jatim menilai bahwa putusan hakim Efran telah menjadi preseden buruk atas penegakan hukum di Indonesia. "Putusan hakim merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Pengembangan penyidikan merupakan hak penyidik, kalau Nebis In Idem dengan pelaku yang sama boleh kami dianggap salah, tapi ini pelakunya beda," tegasnya.
-----------------------------
Ganas News
PMS Minta KPK & KY Memonitor Hakim Dalam Kasus Praperadilan Korupsi Kadin Jatim

Perkumpulan Mahasiswa Surabaya (PMS) meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan KY (Komisi Yudisial) untuk memntau hakim, Efran Basuning dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim tunggal dalam perkara pra-peradilan antara, Diar Kusuma Putra, pengurus Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

PMS menganggap, perkara Kadin itu sangat rawan, dan ada indikasi hakim akan bisa mengabaikan pemberantasan korupsi secara tuntas demi alasan dan peristiwa tertentu yang berlawanan dengan hukum & keadilan.

Diar Kusuma mengajukan pra-peradilan melalui para pengacaranya atas dikeluarkannya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Didalam pengembangan kasus oleh Kejati Jatim, ditemukan adanya dugaan bahwa dana hibah Kadin Jatim yang dikorupsi digunakan untuk pembelian IPO/saham perdana Bank Jatim, serta adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disebut dalam 2 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejati Jatim.

Dalam pengembangan penyidikan lain dalam kasus ini, diduga pula ada pelaku lain yang terlibat dan atau turut serta menikmati uang hasil korupsi.

Sebelumnya, Diar Kusuma Putra merupakan tersangka, dan telah divonis oleh pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014.

Naifnya dalam kasus ini para pengacara yang mendampingi, Diar Kusuma Putra merupakan para anak buah La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim.

Herannya lagi, motif dari gugatan pra-peradilan yang diajukan Diar Kusuma Putra melalui pengacaranya menyatakan bahwa kasus ini sudah pernah diadili. Dan oleh sebab itu tidak perlu diusut lagi dan tidak perlu dicari para pelaku lain yang menikmati hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim. Cukup Diar Kusuma Putra dan Nelson sembiring saja yang dihukum oleh pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi).

Bahkan Dalam berbagai kesempatan, para pengacara Diar Kusuma Putra ini menuduh bahwa pengembangan pengusutan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim adalah dalam rangka mendholimi La Nyalla Mattalitti.

Maka sangat heran, jika Diar Kusuma Putra yang jelas tidak akan bisa diadili/dihukum lagi dalam kasus ini karena asas nebis in idem, kemudian menunjuk para pengacara untuk melakukan pra-peradilan agar pelaku lain yang belum sempat diadili bisa bebas dari jerat hukum.

Untuk itu, diharapkan bahwa dalam pra-peradilan ini hakim juga meminta kehadiran Diar Kusuma Putra, tidak hanya diwakili oleh para pengacaranya saja. Karena bisa saja surat kuasa dari Diar Kusuma Putra pada para pengacaranya itu diragukan keasliannya dan atau merupakan hasil rekayasa berdasarkan tekanan, paksaan dan lain hal.

Karena sangat aneh, bahwa ada orang menggugat pra-peradilan dengan alasan, biar dirinya saja yang menjalani hukuman karena korupsi. Biarlah para pelaku lain tidak tersentuh hukum, jangan sampai pelaku lain itu diusut & diadili.

Apalagi para pengacara Diar Kusuma Putra itu, sebagian adalah para pengurus Kadin Jatim yang beberapa saat yang lalu menyuarakan hal yang sama ke DPR RI, Komisi Kejaksaan dll meminta kasus ini dihentikan pengusutannya dengan berbagai alasan.

PMS akan melihat, apakah hakim dengan kekuasaan mutlaknya akan bertanggungjawab kepada Tuhan. Atau malah akan mengabulkan pra-peradilan kasus ini, dengan tujuan agar para pelaku lain dari tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim tidak tersentuh hukum, dan menjadi orang2 yang untouchable alias kebal hukum, dengan berbagai alasan.
---------------------
Waktoe.Com
Beritanya Dianggap Rugikan PSSI & La NYalla, Pemuda Pancasila Ancam Bakar Kantor Jawa Pos

Massa Pemuda Pancasila (PP) Surabaya mendatangi kantor Jawa Pos (16/11/2015). Kedatangan masa berbaju orange doreng  ke Kantor Jawa Pos ini dipicu salah satu pemberitaan Jawa Pos yang dianggap merugikan PSSI.

Menurut informasi yang diterima, Jawa Pos yang berkantor Graha Pena di Jalan Ahmad Yani Surabaya memberitakan bahwa kemenangan gugatan PSSI adalah karena kedekatan ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti dengan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Pemberitaan tersebut dianggap merugikan La Nyalla Mattalitti, dimana berita tersebut mengesankan bahwa kemenangan PSSI bukan karena keputusan hukum tapi berkat kedekatan La Nyalla yang juga merupakan ketua Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim dengan ketua MA.
 
"Berita yang menyebutkan bahwa kemenangan gugatan PSSI karena kedekatan La Nyalla Mattalitti dengan ketua MA sangat merugikan PSSI," ujar kader PP berperawakan tinggi besar ini.
Dia menjelaskan, berita yang sudah tersiar ke masyarakat bisa mempengaruhi masyarakat. "Kami minta Jawa Pos meminta maaf. Jika besok tidak meminta maaf kami akan mendatangkan masa lebih besar," tegasnya.

Dalam tuntutannya, massa PP Surabaya yang dipimpin Haries Purwoko meminta Jawa Pos meminta maaf ke PSSI selama seminggu berturut-turut. "Kalau tidak maaf Kami akan membakar kantor Jawa Pos," tegasnya.
 
Sebagaimana diketahui, La Nyalla Mattalitti adalah keponakan Hatta Ali, ketua MA. Hal ini sempat dipertanyakan oleh masyarakat, apakah dengan adanya hubungan kekeluargaan yang sangat dekat itu bisa mempengaruhi kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan La Nyalla Mattalitti



Minggu, 12 Juni 2016

Karena Kekuasaan Absolut MA, Rekomendasi KY Tak Mempan Buat Jerat Hakim Nakal

Karena Kekuasaan Absolut MA, Rekomendasi KY Tak Mempan Buat Jerat Hakim Nakal
http://www.jawapos.com/imgs/2016/06/33713_52059_Ilustrasi%20Komisi%20Yudisial.JPG
Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi bagi hakim nakal selama ini tidak bertaji. Mahkamah Agung (MA) sering mengabaikan usulan sanksi. 

Namun, dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, rekomendasi KY akan semakin mengikat.

Terkait dengan sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik, selama ini KY sebatas memberikan rekomendasi kepada MA. 

"Hanya usulan saja. Pemberian sanksi menjadi kewenangan MA," terang Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi. 

Karena sifatnya tidak mengikat, MA mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan sanksi. Dampaknya, banyak hakim nakal yang lolos dari jerat hukum. 

Misalnya, pada tahun lalu, banyak rekomendasi sanksi yang tidak dilaksanakan MA. Dari 116 hakim terlapor, hanya 45 di antaranya yang ditindaklanjuti. Sebanyak 71 hakim bebas dari sanksi.



Dalam Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK Harus Berani Panggil Paksa 4 Polisi

Dalam Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK Harus Berani Panggil Paksa 4 Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi314T7J3t_gtN3SM_v-ZC1sY4xoH2Lt1HpmNSFLA4nOQSOj_T3SAZ4lj40tjI95dYc7Aj7Tw8S8dJ51AD4QDX5CYxHMglWhhwsY3Fy4BFTDMROHPLC7kDbI1PL-EZWMviOr1P0cy-1hasc/s320/datauri-file-713539.jpeg
Indonesian Police Wacth (IPW) mengimbau, agar keempat polisi memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus. Mereka juga harus menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kapolri juga harus memberikan respon dengan memberikan penjelasan keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan segera menariknya. Jangan beralasan sedang bertugas, lantas tak bisa memenuhi panggilan KPK," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Minggu (12/6).

Neta juga meminta agar KPKK mau bertindak tegas, bila Polri maupun keempat anggota polisi tak merespon panggilan. "KPK harus melakukan panggilan paksa atau penjemputan paksa," katanya.

Untuk menghindari hal-hal negatif Polri harus mendorong keempatnya segera mematuhi proses hukum. Jika tidak, Polri akan dinilai arogannya. "Sebab anggotanya yang berpangkat brigadir saja bisa mengabaikan dan melecehkan panggilan KPK," katanya.

Untuk diketahui, empat polisi yang dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Mereka rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakarta Pusat, dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno. Keempatnya juga akan diperiksa untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Keempat polisi itu telah dipanggil KPK dua kali yakni pada 27 Mei dan 7 Juni 2016. Namun keempatnya tidak datang tanpa keterangan.



Sabtu, 11 Juni 2016

KPK Dalami Keterlibatan La Nyalla Mattalitti Terkait Korupsi RS Unair

KPK Dalami Keterlibatan La Nyalla Mattalitti Terkait Korupsi RS Unair
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. "Sejauh ini masih didalami tim penyelidik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui pesan pendek

Alex mengatakan pihaknya belum menaikkan status hukum La Nyalla ke tahap penyidikan. Meski demikian, lembaga antikorupsi tetap mendalami peran La Nyalla dalam kasus ini. "Peran La Nyalla masih didalami," kata Alex.

Selama penyelidikan kasus ini, lembaga antirasuah mengkonfirmasi banyak pihak yang diduga mengetahui perkara yang menjerat mantan rektor Universitas Airlangga tersebut. Kaitannya dengan La Nyalla, Alex menduga perusahaan La Nyalla ikut mengerjakan proyek tersebut. "Jadi, keterangannya relevan dengan perkara yang diselidiki atau disidik," ujar Alex.

Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah PT Pembangunan Perumahan. Penggeledahan ini dilakukan karena perusahaan milik Muchmudah, istri tua La Nyalla, itu menjadi pemenang tender dalam proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Airlangga.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, La Nyalla sudah pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini pada 11 Maret tahun lalu. Ia mengatakan dalam waktu dekat akan menaikkan status hukum Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur itu.




Minggu, 05 Juni 2016

ICW Desak Kejagung Dampingi Kejati Jatim Usut Transaksi Mencurigakan La Nyalla Mattalitti

ICW Desak Kejagung Dampingi Kejati Jatim Usut Transaksi Mencurigakan La Nyalla Mattalitti
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mendampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam mengusut aliran uang mencurigakan di rekening La Nyalla Mattalitti

"Kami mendesak agar Kejagung membackup Kejati Jatim mengusut transaksi mencurigakan tersebut," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri

Apakah dana ratusan miliar tersebut berasal dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
ICW meminta untuk bisa segera dibuktikan secara hukum.

"Jika memang berasal dari tindak pidana maka bisa diusut menggunakan UU TPPU dan juga UU Tipikor," jelas Febri.

Untuk itu pula kata dia, ICW mendukung Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos yang menyeret La Nyalla.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan dugaan aliran dana hibah kadin Jawa Timur 2012 masuk dalam rekening Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dan keluarganya mencapai ratusan miliar.

"PPATK menemukan ada aliran dana hibah yang besar masuk ke rekening, menurut pengembangan dari penyidik dananya itu ratusan miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum mengatakan di Kejaksaan Agung, Jakarta,.

Menurut Rum, selain masuk ke dalam rekening keluarganya, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah perusahaan yang dimiliki La Nyalla.

"Ada juga masuk ke beberapa bank besar, ya sekitar 10 bank sementara untuk nama perusahannya masih dalam penyelidikan transaksi yang mencurigakan," kata dia.

Dia menambahkan, hingga kini penyidik masih terus mengusut kasus tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Transaksinya itu kan tahun 2010 sampai 2013 jadi kita dalami terus dana hibah masuk ke Kadin itu masuk ke rekening siapa-siapanya. Kalau ada alat bukti yang cukup pasti akan ada tersangka baru," ujarnya.

Untuk diketahui, La Nyalla adalah tersangka atas dugaan kasus korupsi Kadin Jawa Timur. La Nyalla sempat kabur ke Singapura dengan izin berkunjung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur dan izin berkunjung sudah habis.

Kaburnya La Nyalla, ternyata tidak memberhentikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk terus menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi Kadin 2012.

Penerbitan kembali sprindik tersebut setelah Pengadilan Negeri Jatim menerima seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh La Nyalla terkait penetapannya sebagai tersangka.

Kemenangan La Nyalla Mattalitti dalam praperadilan ini dibarengi dengan munculnya fakta yang mengejutkan, bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali mengaku mengenal baik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Hatta tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

"Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla.

"Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri".

Hatta enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan.

Sebelumnya, para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jatim serta kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.

Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsinya La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus Muslimin korrdinator PP- Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya di bawah pemerintah dan DPR itu tahu diri.

"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dan lain-lain. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada di bawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.

Menurut Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.

Bahkan pendukung La Nyalla Mattalitti yang lain, Bajo Suherman menyatakan bahwa, jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintah tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara, bisa dengan segera melakukan referendum untuk memilih pemerintah yang baru




Sabtu, 04 Juni 2016

Trending Topic Twitter: La Nyalla Mattalitti Keponakan Ketua Mahkamah Agung

Radio Sonora FM 92.0 Jakarta http://sonora.co.id/news/
Trending Topic Twitter: La Nyalla Mattalitti Keponakan Ketua Mahkamah Agung
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
Munculnya fakta bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali menjadi topik hangat sekaligus masuk peringkat atas dalam trending Topic Twitter Indonesia (TTI)

Jowo News
Ketua Mahkamah Agung: La Nyalla Mattalitti Adalah Keponakan Saya

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali mengaku mengenal baik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Hatta tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

"Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri".

Hatta enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan.

Sebelumnya, para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam PP Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.

Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsinya La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus Muslimin korrdinator PP- Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah & DPR itu tahu diri.

"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.

Menurut Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.

Bahkan pendukung La Nyalla Mattalitti yang lain, Bajo Suherman menyatakan bahwa, jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintah tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara, bisa dengan segera melakukan referendum untuk memilih pemerintah yang baru.

Jumat, 03 Juni 2016

Ketua MA Akui La Nyalla Mattalitti Keponakan, Banser Jatim: Supremasi Hukum Harus Tetap Ditegakkan

NU Online
Ketua MA Akui La Nyalla Mattalitti Keponakan,
Banser Jatim: Supremasi Hukum Harus Tetap Ditegakkan
Ketua MA Akui La Nyalla Mattalitti Keponakan, Banser Jatim: Supremasi Hukum Harus Tetap Ditegakkan
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengaku mengenal baik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Hatta tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

"Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri," kata Hatta.

Para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam Pemuda Pancasila Jawa Timur menganggap Kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) Bank Jatim.

Sebelumnya, Satuan Koordinasi Wilayah (Satkoorwil) Barisan Serbaguna Ansor (Banser) Jawa Timur menyatakan siap mengawal langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Jatim dalam penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

"Kami perintahkan seluruh anggota Banser di Jatim untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi premanisme yang melawan supremasi hukum," kata Kasatkorwil Banser Jawa Timur, Umar Usman.

Umar meminta Kejati Jatim agar dalam penegakan hukum tidak berdasarkan tekanan dari pihak manapun. Ia menyayangkan sikap pihak-pihak tertentu yang terkesan hendak melawan proses hukum yang sedang dijalankan Kejati Jatim.