Minggu, 20 Agustus 2017

Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI Menaruh Perhatian Atas Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Yang Dilakukan Oleh PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Dari Bandung

Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI Menaruh Perhatian Atas Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Yang Dilakukan Oleh PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Dari Bandung
Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) RI menaruh perhatian atas persoalan dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SD di kabupaten Sampang.

Apalagi setelah kasus itu ramai diberitakan berbagai media massa, maka Itjen Kemndikbud akan melakukan telaah atas persoalan tersebut. Hal ini bisa dilihat pada akun twitter resmi Itjen Kemendikbud RI yakni  @itjen_kemendikbud pada kicauannya tanggal 18 Agustus 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengadaan buku perpustakaan SD di Sampang pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2,5 milyar diduga fiktif, karena sampai pertengahan tahun 2017 tidak jelas wujudnya.

Selain itu, juga terindikasi bahwa buku2 yang dikirim oleh distributor PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dari bandung kepada penyedia/rekanan dinas pendidikan Sampang itu, spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan kementrian pendidikan.

Persoalan ini juga sempat dilaporkan oleh LSM Jaka Jatim (Jaringan Kawal Jawa Timur) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan nomor surat 01 /Jakajatim/Koorda.Spg/A1/IV/17.

Dimana dalam laporannya, Jaka Jatim melampirkan temuannya bahwa dalam pengadaan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Sampang itu seharusnya sesuai kontrak untuk didistribusikan pada 50 SD harusnya tiap sekolah menerima 870 judul buku dengan total keseluruhan per sekolah  mendapat 2.639 eksemplar.

Ternyata berdasar laporan & investigasi yang disampaikan Didik, ketua Jaka Jatim pada Kejati Jatim itu, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Rata-rata antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman, hanya dikirim sekitar 400-500 eksemplar, jauh dari  jumlah kontrak yang sebanyak 2 ribu eksemplar per sekolah (http://beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/296823/disdik_sampang_diduga_gelapkan_dana_pengadaan_buku_perpus_sd.html)

Rabu, 16 Agustus 2017

Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Website BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat Disdik setempat enggan berkomentar banyak

Sebagaimana diketahui penyedia barang untuk buku perpustakaan SD di Sampang itu adalah distributor PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dari Bandung
----------------------------
Kabar Investigasi
Pengadaan Buku Perpustakaan SD Rp. 2,5 Milyar Sampang Terindikasi Fiktif

MOKI, Madura-Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017 - red) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. 

Menurut Didik Cahyono dari KPPS - Komite Pemerhati Pendidikan Sampang, jika dilihat secara jeli, dari sisi proses & prosedur pengadaan buku perpustakaan dengan distributor dari PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Bandung dengan rekanan atau pemenang lelang adalah CV Dua Putri ini memang janggal.

"Bagaimana mungkin, pemberian penjelasan tentang pekerjaan dilakukan tanggal 14 Desember 2016, lalu dokumen penawaran dilakukan 14 Desember 2016 sampai 15 Desember 2016 jam 23.59 (satu menit sebelum jam 24.00 dan berganti hari menuju tanggal 16 Desember 2016). Tapi pemenang lelang ditentukan pada tanggal 15 Desember, kok bisa pengumunan pemenang lelang mendahului waktu upload dokumen penawaran, aneh kan"? tutur Didik.

"Selain itu, waktu pelaksanaan pekerjaan, dimana kas daerah menerima surat dari dinas2 terkait (SKPD), untuk membayar rekanan yang telah menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan paling lambat adalah tanggal 15 Desember 2016. Bagaimana mungkin pengumuman pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran dilakukan pada 1 hari yang sama yakni pada 15 Desember 2016, apalagi waktunya mendahului waktu upload dokumen penawaran" ujarnya

"Tapi ya sudahlah, karena ngakunya pekerjaan ini dibeking oleh kejaksaan negeri setempat, jadi meskipun janggal mungkin tidak akan diusut oleh aparat hukum. Meski CV Dua Putri adalah perusahaan yang terlibat kasus korupsi pendidikan puluhan milyar dalam pengadaan komputer & printer merk HP palsu di kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat vonis hakim tipikor (tindak pidana korupsi). Dan dikabarkan ada indikasi bahwa PT SPKN pemiliknya adalah sama dengan PT Bintang Ilmu, yang sering diberitakan tersangkut kasus dalam pengadaan buku di beberapa daerah", kata Didik.

"Untuk itu masyarakat hanya berharap, meski hukum tidak dijalankan, hendaknya PT SPKN & CV Dua Putri segera mengirim dan melengkapi buku untuk perpustakaan SD yang diadakan sesuai dengan jumlah dan harganya, dan jangan sampai terlalu mencolok dalam mark-up harga apalagi terlalu mencolok fiktifnya. Selain itu untuk perpustakaan SD, hendaknya jangan sampai terjadi seperti yang dilakukan dibeberapa daerah, oleh distributor tersebut diberi buku2 yang tidak sesuai untuk anak2 SD, atau bahkan sebagaimana diberitakan  dibanyak daerah ternyata diberi buku dengan kontens untuk dewasa", pungkasnya.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat dinas pendidikan setempat enggan berkomentar banyak. Demikian juga Ronny Nasrul yang mengaku koordinator distributor dari PT SPKN ketika dihubungi HPnya 08111116089 belum memberi tanggapan, seperti halnya rekanan yang memakai perusahaan CV Dua Putri, bapak Daniel ketika dihubungi HPnya 081212276671 juga belum memberi jawaban. (Red)
-----------------------------------
Berita Jatim
Dinas Pendidikan Sampang Bekerjasama Dengan PT SPKN Diduga Gelapkan Dana Pengadaan Buku Perpustakaan SD

Kinerja Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sampang, terus mendapat sorotan. Kali ini muncul dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

laporan itu terakit dugaan penyimpangan program pengadaan buku referensi perpustakaan Sekolah Dasar (SD) tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Didik, Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 11.30 WiB, Selasa (2/5/2017) dengan kop surat bernomor 01 /Jakajatim/Koorda.Spg/A1/IV/17.

"Ada18 lembaga yang kita jadikan sampel penyimpang. Kami juga mengumpulkan bukti berita acara spesifikasi teknis kegiatan itu," terangnya.

Pria yang akrab disapa Didik itu menambahkan, dari hasil survey di lapangan ada tiga kendala yang sangat jelas ada penyimpangan. Yakni pendistribusian buku itu kegiatan sudah melampaui batas Surat Perintah Kerja (SPK).

SPK itu sendiri sejak 16-26 Desember. Ternyata, pendistribsuian di lapangan ada yang sampai Januari bahkan sampai Februari 2017. "Tampaknya ada yang sampai dua kali pengiriman dari kekurangannya," imbuhnya.

Lanjut Didik, pihak ketiga seharusnya dalam berita acara dan aturan main di kontrak itu tidak ada jangkauan buku. Yang paling parah ada main di volume. Di kontrak masing-masing lembaga dari 50 lembaga harusnya menerima 870 judul buku dengan total keseluruhan per sekolah 2.639 eksemplar.

"Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Rata-rata antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman, yakni di SDN Tobaih Tengah 2. Sekitar 400-500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar," tegasnya.

Maka dari itu, lanjut Didik, antara volume dengan yang didistribusikan itu kalkulasinya jika seharga Rp 20 ribu penggelapannya, maka ditaksir sebesar Rp 1,8 miliar. Jumlah anggarannya sebesar Rp 2,5 miliar.

"Berkas laporan sudah diterima. Dalam satu dua hari kedepan mungkin kami akan dipanggil sebagai saksi pelapor," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Non Formal dan Informal Disdik Sampang, Suhartati enggan memberikan penjelasan. Didatangi ke kantornya yang bersangkutan tidak ada, dihubungi melalui sambungan seluler tidak direspon.

Pesan singkat yang dikirim juga tidak ada balsan. Begitupun Kepala Plt Disdik Sampang Nurul Hadi, yang bersangkutan juga tidak merespon.

Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Website BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat Disdik setempat enggan berkomentar banyak

Sebagaimana diketahui penyedia barang untuk buku perpustakaan SD di Sampang itu adalah distributor PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dari Bandung

Kamis, 03 Agustus 2017

Kejaksaan Nganjuk Usut Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Nganjuk

Kejaksaan Nganjuk Usut Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Nganjuk
Foto: Kantor Dinas Pendidikan Nganjuk

Kejaksaan Negeri Nganjuk mulai mengusut dugaan korupsi di dinas pendidikan kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang bernilai milyaran rupiah.

Beberapa pejabat dinas pendidikan setempat tampak mulai dipanggil menghadap ke kantor kejaksaan untuk diperiksa guna melengkapi keterangan dan alat bukti yang sebelumnya telah dikantongi oleh tim adhyaksa.

Mencuatnya kasus adalah ketika LSM Hargobayu menemukan indikasi dibelanjakannya dana pendidikan dengan nilai yang sangat fantastis oleh dinas pendidikan Nganjuk untuk membeli barang2 yang ditengarai tidak berkualitas & tidak bisa dimanfaatkan tapi dengan harga yang sengaja dimahalkan.

Menurut Joko Wasisto, ketua LSM Hargobayu, bisa dilihat misalnya adanya indikasi dalam pembelian alat peraga & alat praktek untuk sekolah2, ternyata dibelanjakan barang yang kualitasnya tidak bagus dan tidak memenuhi standard serta spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan.

"Tapi barang yang kualitasnya tidak bagus itu dibeli dengan harga yang sengaja dimahalkan, dan dalam pertanggungjwabannya, seolah2 mereka membeli barang yang kualitasnya baik dan sesuai dengan standard & spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan, padahal realitanya tidak demikian", kata Joko

"Bisa dilihat misalnya, dalam pembelian alat peraga, alat laboratorium & alat praktek untuk sekolah, banyak yang cepat rusak, banyak yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Jadi ada indikasi bahwa uang negara dibelanjakan secara sia2" sambungnya.

Joko berharap kejaksaan bisa mengungkap tuntas kasus ini. "Jangan sampai Nganjuk terkenal sebagai tempat korupsi, yang berakibat pembangunan dan pendidikannya tertinggal dari daerah2 lain" ujarnya.

Adapun dugaan korupsi yang sedang diusut oleh kejaksaan Nganjuk, yang diduga melibatkan beberapa produsen peraga seperti produsen peraga merk Global, merk Wardana dll tersebut adalah:

1. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Rp 2.481.112.000, Penyedia CV Rizky Cakrawala
2. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga, Rp 5.807.146.000, Penyedia CV Hadisty Cemerlang
3. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga, Rp 3.735.607.000, Penyedia PT. Ranafisia Dinamika Andalan
4. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Rp 3.401.075.000, Penyedia CV.Sila Kelima
5. PengadaanAlat Praktik dan Peraga Siswa SMP Negeri, Rp 474.221.000, Penyedia CV. Tiara Kencana Bersinar
6. Pengadaan Alat Laboratorium SMP Negeri, Rp  591.751.000, Penyedia CV. Tiara Kencana Bersinar
7. Pengadaan Buku Referensi SMA Negeri, Rp 208.478.000, Penyedia CV Surya Grafika Mandiri
8. Pengadaan Buku Referensi SMK Negeri, Rp 396.489.000, Penyedia CV. Lotus
9. Pengadaan Buku Referensi SMK Swasta, Rp 723.616.000, Penyedia CV Sinar Abadi
10. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Pendidikan Bahasa SD, Rp 697.320.000, Penyedia CV. Concordia
11. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Pendidikan Matematika SD, Rp  699.176.000, Penyedia  CV. Sekayan Sakti
12. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Pendidikan IPA SD, Rp  697.680.000, Penyedia CV. Media Nusantara
13. Pengadaan Alat Laboratorium SMK Negeri, Rp  364.739.000, Penyedia CV Mitra Jasa Nusantara
14. Pengadaan Buku Referensi SMK Negeri, Rp  486.306.000, Penyedia CV. Sekayan Sakti

Ibu Widyasti, yang saat pelaksanaan proyek ini berlangsung menjabat sebagai kepala dinas pendidikan Nganjuk, saat dihubungi ponselnya 081333801781 belum memberikan tanggapan, demikian pula bapak Sony pejabat dinas pendidikan saat itu yang bertugas sebagai pelaksana teknis proyek, ketika dihubungi ponselnya 081359111717 juga belum memberi respon.



Jumat, 14 Juli 2017

Korupsi Buku Perpustakaan SD di Kabupaten Sampang Oleh PT SPKN & PT Bintang Ilmu, Dilaporkan

Korupsi Buku Perpustakaan SD di Kabupaten Sampang Oleh PT SPKN & PT Bintang Ilmu, Dilaporkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang pada 2016 memiliki program pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD). Program tersebut dipersoalkan karena diduga terjadi penyimpangan. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kemudian melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ketua Jaka Jatim Korda Sampang Sidik mengungkapkan, indikasi penyimapangan itu telusuri 28 Februari–15 April. Pihaknya juga sudah mengambil sampel di 18 lembaga. "Dari 18 lembaga yang kami jadikan sampel itu, banyak yang menyimpang. Kami kan juga perlu bukti berita acara spesifikasi teknis kegiatan itu," terangnya

Pria yang akrab disapa Didik itu menambahkan, berdasar hasil survei lapangan, ada tiga masalah yang sangat tampak. Pertama, pendistribusian buku itu melampaui batas surat perintah kerja (SPK). Dalam SPK disebutkan 16–26 Desember 2016.

Pendistribusian di lapangan ada yang sampai Januari. Bahkan sampai Februari 2017. "Tampaknya ada yang sampai dua kali pengiriman dari kekurangannya," imbuhnya.

Selain itu, pihak ketiga diduga bermain di spesifikasi. Harusnya dalam berita acara dan aturan main di kontrak itu tidak ada jangkauan buku. Masalah lain ditengarai ada permainkn pada volume buku.
Paling parah pada volume ini. Dalam kontrak, kata dia, masing-masing dari 50 lembaga harusnya menerima 870 judul buku. Jumlah keseluruhan per sekolah 2.639 eksemplar.

"Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman di SDN Tobai Tengah 2. Itu 400–500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar," jelasnya.
Selisih volume dengan yang didistribusikan seharga Rp 20 ribu. Total penyimpangan ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar dari jumlah anggaran Rp 2,5 miliar", ungkap Didik.

Karena itu, pihaknya melapor ke kejati dengan bukti bernomor 01/Jakajatim/Koorda.Spg/A1/IV/17. "Dalam satu dua hari ke depan mungkin kami dipanggil sebagai saksi pelapor," tukasnya.

Kepala Plt Disdik Sampang Nurul Hadi tidak merespons upaya konfirmasi koran ini. Kasi Pendidikan Nonformal dan Informal Suhartati juga tidak ada di kantornya kemarin siang. Mereka juga tidak menanggapi telepon dan pesan singkat koran ini.

Sebagaimana diketahui, pengadaan buku perpustakaan SD di Sampang ini melibatkan PT. Bintang Ilmu dan atau PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa)



Minggu, 11 Juni 2017

Bubarkan KPK, Karena Telah Melakukan Kriminalisasi Pada Ulama

Bubarkan KPK, Karena Telah Melakukan Kriminalisasi Pada Ulama
KAMMI - Kesatuan Aksi Masyarakat Muslim Indonesia menuntut agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dibubarkan, karena telah melakukan kriminalisasi pada ulama.

"Bubarkan saja KPK, karena telah mendholimi dan melakukan kriminalisasi pada para ulama. Lihat saja apa yang dilakukan KPK terhadap bapak Amien Rais, terlihat KPK sangat mengada-ada dan telah melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap beliau yang merupakan ulama besar", ujar Abu Munawar koordinator KAMMI.

Menurut Munawar, dalam persidangan kasus korupsi, biasanya dalam dakwaan itu hanya disebutkan bahwa terdakwa atau para pihak telah melakukan tindakan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sejumlah nilai tertentu.

"Jadi pertangungjawaban tentang uang hasil korupsi itu ada pada pelaku korupsi, karena dialah yang melakukan tindakan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian uang negara. Dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di kementrian kesehatan ini, kok KPK mengada-ada dengan menyebut bahwa uang itu dipergunakan pelaku untuk apa saja dan diarahkan untuk memfitnah ulama", katanya

"Dengan menyebut dalam dakwaan bahwa uang dari pelaku (terdakwa) diantaranya ada yang ditransfer kepada bapak Amien Rais sebesar Rp.600 juta. Ini Tampaknya ada upaya kriminalisasi pada ulama, karena apa yang disampaikan dalam dakwaan KPK itu sudah melebar.dari pokok perkara, sebab pertangungjawaban tindak pidana korupsi itu ada pada para pelaku, tidak perlu diurai bahwa uang hasil korupsi itu dipakai apa saja dan atau diberikan kepada siapa saja", tutur Munawar.

Selain kasus yang ditimpakan/difitnahkan pada pak Amien, menurut Munawar, kriminalisasi pada ulama dan umat muslim bisa dilihat pada kasus korupsi yang dituduhkan/difitnahkan pada anggota DPR RI dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Yudi Adiana Widia.

Dimana KPK dalam dakwaannya pada terdakwa Aseng alias So Kok Seng, yang dibacakan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Jakarta, menyebutkan Yudi menerima uang dari Aseng untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui perantara Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi dari PKS. Dimana KPK menyebutkan dengan detail rekaman komunikasi dalam dakwaan bahwa mereka berkomunikasi memakai kode Juz (Quran) dan kode2 lain dengan istilah bahasa arab.

"Tampak sekali ada indikasi bahwa KPK melakukan upaya kriminalisasi pada ulama dan umat muslim. Karena chating dan komunikasi  itu adalah antar pribadi dan bersifat privat/pribadi. Dan ada indikasi bahwa KPK telah melakukan penodaan terhadap Al Quran, karena menulis dalam dakwaan bahwa istilah juz (Quran) dan kode2 lain dalam bahasa arab menjadi  bahasa kode korupsi", ungkapnya

Menurut Munawar, dengan KPK menulis hal tersebut dalam dakwaan yang kemudian menjadi konsumsi publik, karena kemudian dimuat di berbagai media, sebenarnya KPK-lah yang membuat heboh karena menyebarkan komunikasi pribadi ke ruang publik.

Bercermin pada kasus yang juga menimpa habib Rizieq, seharusnya orang yang menyebarkan chating beliau harus ditindak dulu secara hukum, karena sms/telpon/komunikasi antar pribadi itu bersifat pribadi. Maka dalam kasus korupsi yang difitnahkan pada Yudi anggota DPR RI dari PKS itu baru bisa ditindak-lanjuti secara hukum, jika KPK sebagai penyebar info/komunikasi pribadi ke ruang publik terlebih dahuklu ditindak secara hukum dengan tuduhan telah melakukan penodaan terhadap Al Quran yang merupakan kitab suci umat muslim.

Munawar menjelaskan bahwa untuk itu wajib hukumnya bagi umat muslim untuk melawan KPK, dan KPK harus dibubarkan.

Perlawanan terhadap KPK juga dikumandangkan Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Banten melakukan pernyataan sikap terkait disebutnya Amien Rais dalam perkara korupsi alkes. Kader partai berlambang matahari putih tersebut menuntut agar ada keadilan dan meminta menghentikan kriminalisasi terhadap ulama

Bahkan Sebanyak 10.000 pasukan Satgas PAN Jawa Timur mengancam akan menduduki kantor KPK.

Sikap kritis juga disampaikan oleh Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) yang meminta, agar jika ada kasus hukum yang melibatkan ulama, sebaiknya diselesaikan dengan tidak melalui jalur hukum, dimana bisa diselesaikan dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau depoonering (mengesampingkan penuntutan)

Tak ketinggalan Habib Rizieq juga menyampaikan seruannya, sebagaimana terlihat pada akun Twitternya @RizieqSyihabFPI, seolah geram Habib Rizieq mengungkapkan isi hatinya melalui poster yang dilampirkan dalam twitt-nya:
"Stop Kriminalisasi Ulama!
Ayo... jaga dan lindungi Amin Rais...!!!
Jangan biarkan beliau dihina dan dikriminalisasi...!!!
Ayo... umat Islam rapatkan barisan dan satukan potensi...!!!
Ayo... lawan segala bentuk kezaliman...!!!"



Rabu, 07 Juni 2017

PT SPKN dan atau PT Bintang Ilmu Terlibat Dugaan Korupsi Buku di Kementrian Desa ?

PT SPKN dan atau PT Bintang Ilmu Terlibat Dugaan Korupsi Buku di Kementrian Desa ?
MARKUS - Masyarakat Anti Korupsi menyorot pengadaan buku perpustakaan untuk sekolah2 yang dilaksanakan pada tahun 2014 oleh kementrian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT).

Pengadaan "Bantuan Stimulan Paket Buku Perpustakaan Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Kualitas Lembaga Pendidikan di Daerah Tertinggal (DEP I PB 01)" yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengembangan Sumber Daya Kementrian PDT dengan kode lelang 767243 senilai Rp. 5 milyar tersebut, menurut Markus ada beberapa kejanggalan.

Rony Asrul, koordinator Markus menyatakan, bahwa selain pengadaan buku perpustakaan oleh kementrian PDT itu tumpang tindih penganggarannya dengan pengadaan buku perpustakaan untuk seluruh sekolah2 di Indonesia yang dilaksanakan oleh kementrian pendidikan, dalam pelaksanaannya juga ditemukan adanya dugaan bahwa buku2 yang dikirimkan ke sekolah2 dalam program yang dilaksanakan oleh kementrian PDT adalah buku yang sudah kedaluwarsa dan atau buku lama yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan.

"Masa sih untuk akhir tahun 2014, perpustakaan sekolah2 itu diberi buku lama, infonya terindikasi buku yang dikirimkan ke sekolah2 itu ada yang merupakan terbitan dan atau cetakan tahun 2003", tutur Rony.

Menurut Rony, tentunya sangat janggal jika satuan kerja di kementrian PDT merencanakan pengadaan dan membuat dokumen pengadaan agar buku2 yang harus diadakan dan harus dikirim ke sekolah2 adalah buku2 lama. Apalagi kemudian dengan perencanaan dan atau pengadaan tersebut akhirnya mengarah bahwa hanya pihak tertentu saja yang bisa melaksanakan program tersebut.

Dari proses yang janggal ini ada indikasi akhirnya buku2 hanya bisa disediakan dan dikirim dari PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dan atau PT Bintang Ilmu. Meskipun tampaknya merupakan perusahaan yang berbeda, akan tetapi jika ditelusuri aliran dananya terindikasi merupakan milik orang2 yang sama. Dan dari proses administrasi maupun aliran keuangan dalam pengadaan tersebut, patut diduga bahwa perusahaan2 yang menawarkan diri sebagai penyedia adalah perusahaan2 yang dipinjam saja, hanya untuk sekedar memenuhi persyaratan dalam proyek ini.

"Hal semacam ini bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, bahwa ada korupsi dalam pembelian buku2 untuk perpustakaan sekolah yang dilaksanakan oleh kementrian PDT. Kenapa membeli buku lama dan atau buku bekas dan atau buku sisa stok gudang yang tidak laku, yang sebenarnya bisa jadi kalau dipasaran, buku lama itu dijual sebagai kertas bekas dengan harga kilo-an, tapi kementrian PDT membelinya dengan harga seolah itu merupakan buku baru. Ada apa ini? kata Rony.

Untuk itu Rony berharap, agar aparat negara mengusut kasus tersebut. Akan tetapi jika aparat hukum segan dan atau agar tidak menjadi alasan klasik pegawai negara, khususnya bagi pegawai kementrian PDT, bahwa takut melaksanakan pekerjaan/ program pemerintah karena takut terjerat masalah hukum, maka jika dalam program pengadaan pengadaan buku perpustakaan sekolah oleh kementrian PDT ditemukan hal seperti itu, sebaiknya buku2 lama dan atau buku bekas yang dikirim itu diganti dengan buku2 baru dan buku2 yang sesuai dengan kebutuhan.

"Ya kalau aparat hukum segan karena ternyata ada kekuatan besar dibelakang masalah ini, dan bisa menimbulkan alasan klasik bahwa enggan melaksanakan program karena takut terjerat hukum, ya aparat hukum tidak perlu mengusut kasus dugaan korupsinya, cukup mengusut dan meminta serta memonitor agar buku2 lama itu diganti dengan buku2 baru" tutur Rony.

"Ini memang kasus tahun 2004, kenapa diungkap sekarang, karena kami berharap jangan sampai hal ini diulangi lagi. Karena ada indikasi, karena telah sukses melakukan hal ini, maka infonya akan dianggarkan lagi pengadaan buku untuk perpustakaan sekolah yang nilainya puluhan milyar dengan pola & modus yang sama. Selain ini tumpang tindih dengan program dari kementrian pendidikan, juga akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat, mengapa kementrian PDT (sekarang menjadi satu dengan kementrian desa) membeli barang2 yang tidak sesuai kebutuhan. Ada apa ini? pungkasnya.