Sabtu, 14 Oktober 2017

Korupsi Buku Perpustakaan Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan ?

Korupsi Buku Perpustakaan Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan ?
PAGER JATI - Pasukan Gempur Koruptor Jawa Timur, berharap agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi buku perpustakaan SD (Sekolah Dasar) di Sampang Jawa Timur (Jatim).

Jika dugaan korupsi yang sangat mencolok dan telah ramai diungkap berbagai media massa itu tidak diusut, bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa kasus itu diselesaikan secara damai oleh kejaksaan.

"Jangan sampai muncul anggapan dari khalayak ramai bahwa kasus korupsi itu oleh kejaksaan diselesaikan dengan cara damai alias tidak diusut, tapi kemudian kasus dicoba ditutupi dan berharap masalah itu dilupakan masyarakat" kata Amir Rudini pengurus dari PagerJati.

"Jika terjadi demikian, ini bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan sendiri, dimana akan ada tuduhan bahwa ada indikasi kejaksaan mendapat bagi hasil atau setoran dari koruptor, sehingga kasus diselesaikan secara damai dan dimasukkan kedalam peti es. Hal ini juga menimbulkan potensi bahwa para pelaku tidak takut untuk mengulang-ulang perbuatan korupsinya. Bisa diihat bahwa modus dugaan korupsi saat ini makin mencolok, seolah mereka itu kebal hukum ", ujarnya.

Sebagaimana ramai diberitakan media massa, dugaan korupsi buku perpustakaan SD di Sampang oleh distributor penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) melalui agennya di daerah, menurut PagerJati ada dua hal yang sensitif dan menunjukkan adanya indikasi bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur & terorganisir, yakni:

Pertama, adalah bahwa dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang, dengan paket Rp. 2.500.214.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59. (http://www.kabar-investigasi.com/2017/03/pengadaan-buku-perpustakaan-sd-rp-25.html)

"Kan sangat janggal, pada tanggal 15 Desember 2016 jadwal/proses upload dokumen penawaran belum selesai, tapi sudah diumumkan siapa pemenangnya, dan dinyatakan bahwa lelang sudah selesai. Dan lebih aneh lagi bahwa pekerjaan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dengan menyebut lokasi pekerjaan adalah di kantor dinas pendidikan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. Dan pada hari itu juga tanggal 15 desember 2016 dilaksanakan proses untuk pembayaran kepada penyedia barang" tutur Amir.

"Kejanggalan ini secara mencolok menunjukkan ada indikasi bahwa sebelum lelang dilaksanakan berarti barang yang akan disuplai oleh penyedia sudah ada di kantor dinas pendidikan. Lihat saja, jadwal upload tanggal 15 Desember sampai tengah malam, tapi belum selesai proses upload sudah dinyatakan ada pemenangnya, dan pada hari yang sama sebelum proses upload penawaran  selesai, penyedia barang yang dinyatakan sebagai pemenang pengadaan sudah dinyatakan selesai melaksanakan pekerjaan dan langsung terjadi proses pembayaran", tambahnya.

"Kejanggalan itu selain menunjukkan indikasi adanya persekongkolan antara dinas pendidikan dan penyedia barang, juga melanggar peraturan, yakni petunjuk teknis dari kementrian pendidikan, bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan pengiriman harus dilaksanakan/dikirim oleh penyedia barang sampai ke sekolah2, bukan ke kantor dinas pendidikan, agar sekolah atau dinas pendidikan tidak terbebani ongkos pengiriman, ujar Amir

Kedua, adalah ada dugaan pengurangan jumlah buku yang dikirim, tetapi dalam laporan ditulis bahwa volume buku yang dikirim sudah sesuai kontrak.

Sebagaimana dilaporkan masyarakat yang membawa data ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim, dalam kontrak, masing-masing dari 50 lembaga SD harusnya menerima 870 judul buku. Jumlah keseluruhan per sekolah harusnya mendapat 2.639 eksemplar. Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman misalnya di SDN Tobai Tengah 2. Itu hanya mendapat 400–500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar (http://radarmadura.jawapos.com/read/2017/05/03/8273/jaka-jatim-laporkan-pengadaan-buku-sd)

Sementara itu Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jatim, bapak Didik Farhan ketika dihubungi ponselnya 08125226595 belum memberikan tanggapan terhadap masalah ini.




Virus-free. www.avast.com

Minggu, 01 Oktober 2017

KPK Tebang Pilih Dalam Pengusutan Korupsi Pendidikan Puluhan Milyar di NTT ?

KPK Tebang Pilih Dalam Pengusutan Korupsi Pendidikan Puluhan Milyar di NTT ?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya (31/7/2017) telah memvonis kepala daerah Kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT (Nusa Tenggara Timur)  yaitu  Bupati (non aktif) Marthen Dira Tome (MDT) yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan ganjaran tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, lokasi sidang kasus ini dilakukan di pengadilan tipikor Surabaya untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan.

Selain tiga tahun penjara, MDT dibebani membayar uang pengganti Rp 1,515 miliar. Karena dinyatakan terbukti menjadi aktor utama dan terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan sebesar Rp 18,5 miliar dan  Rp 59,624 miliar tersebut

Dalam vonis disebutkan bahwa  dalam pengadaan buku, MDT terbukti mengatur mekanisme lelang sehingga memenangkan PT Bintang Ilmu. Dia dianggap menguntungkan penyedia jasa yang memenangkan tender, dan PT Bintang Ilmu menerima buku dari PT Indah Jaya Pratama yang berdomisili di Bandung.

MDT dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Thobias Uly (mantan kepala dinas pendidikan NTT - sudah meninggal dunia), John Raja Pono (orangnya MDT yang menjadi pegawai dinas pendidikan NTT), dan Basa Alim Tualeka (direktur PT Bintang Ilmu). Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 4,2 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Berdasar fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dan persidangan serta adanya keputusan pengadilan tipikor tersebut, Masyarakat Anti Koruptor Rakus (MARKUS) berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut korupsi dana pendidikan puluhan milyar di kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT tersebut.

Roni Nasrul koordinator Markus menyatakan, bahwa dalam pengusutan kasus tersebut yang kemudian dituangkan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor, terindikasi secara kuat adanya peran aktif dari pihak lain dalam kasus korupsi itu, yakni PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama.

"Kenapa direktur PT Bintang Ilmu dan direktur PT Indah Jaya Pratama tidak dijadikan tersangka dan tidak dijadikan terdakwa di sidang pengadilan Tipikor?" tanya Roni.

"Apalagi dalam vonis hakim tipikor jelas disebutkan bahwa bupati MDT dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat dan bersama direktur PT Bintang Ilmu yang juga melibatkan PT Indah Jaya Pratama" sambungnya.

Lebih lanjut Roni menjelaskan, bahwa tentunya sangat aneh jika yang dijadikan tersangka dan diajukan ke pengadilan tipikor hanya Bupati dan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat, sedangkan pemilik perusahaan2 yang dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, terkesan kebal hukum karena tidak dijadikan tersangka sehingga tidak diajukan sebagai terdakwa di sidang pengadilan tipikor.

"Ini bisa menimbulkan anggapan bahwa dalam upaya pencegahan & pemberantasan korupsi, KPK melakukan tebang pilih & hanya cari popularitas saja. Masyarakat bisa saja berpikir bahwa siapa yang tidak disukai KPK, dengan segala cara apapun akan diusahakan dijadikan sebagai tersangka dan nantinya dijadikan terdakwa di sidang pengadilan tipikor, akan tetapi meskipun sudah ada alat bukti tetapi karena dia bukan pihak yang tidak disukai KPK, maka dia tidak akan diusut oleh KPK dan tidak dijadikan tersangka atau terdakwa" jelasnya.

Roni berharap, jika KPK memang benar tidak tebang pilih dan tidak hanya sekedar cari popularitas, tentunya perusahaan2 yang dinyatakan dalam vonis hakim pengadilan tipikor telah melakukan tindak pidana korupsi dana pendidikan di NTT itu segera diusut dan dijadikan tersangka agar bisa diajukan dalam sidang tipikor sebagai terdakwa, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di daerah lain.

"Karena di berbagai pemberitaan media bahwa perusahaan2 itu seperti PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama, PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dll infonya adalah perusahaan2 yang merupakan satu group yang dikendalikan oleh orang2 yang sama. Jika KPK tebang pilih, maka bisa menimbulkan potensi ketika satu perusahaan dalam group itu bermasalah hukum di suatu daerah, maka didaerah lain pada waktu yang berbeda yang dipakai untuk beroperasi adalah perusahaan lain yang masih berada dalam naungan satu group itu, demikian seterusnya berputar2" pungkasnya.

Direktur PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka ketika dihubungi ponselnya 0811812616 belum memberikan pernyataan terkait kasus korupsi di kabupaten Sabu Raijua propinsi NTT tersebut



Minggu, 20 Agustus 2017

Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI Menaruh Perhatian Atas Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Yang Dilakukan Oleh PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Dari Bandung

Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI Menaruh Perhatian Atas Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Yang Dilakukan Oleh PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Dari Bandung
Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) RI menaruh perhatian atas persoalan dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SD di kabupaten Sampang.

Apalagi setelah kasus itu ramai diberitakan berbagai media massa, maka Itjen Kemndikbud akan melakukan telaah atas persoalan tersebut. Hal ini bisa dilihat pada akun twitter resmi Itjen Kemendikbud RI yakni  @itjen_kemendikbud pada kicauannya tanggal 18 Agustus 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengadaan buku perpustakaan SD di Sampang pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2,5 milyar diduga fiktif, karena sampai pertengahan tahun 2017 tidak jelas wujudnya.

Selain itu, juga terindikasi bahwa buku2 yang dikirim oleh distributor PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dari bandung kepada penyedia/rekanan dinas pendidikan Sampang itu, spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan kementrian pendidikan.

Persoalan ini juga sempat dilaporkan oleh LSM Jaka Jatim (Jaringan Kawal Jawa Timur) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan nomor surat 01 /Jakajatim/Koorda.Spg/A1/IV/17.

Dimana dalam laporannya, Jaka Jatim melampirkan temuannya bahwa dalam pengadaan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Sampang itu seharusnya sesuai kontrak untuk didistribusikan pada 50 SD harusnya tiap sekolah menerima 870 judul buku dengan total keseluruhan per sekolah  mendapat 2.639 eksemplar.

Ternyata berdasar laporan & investigasi yang disampaikan Didik, ketua Jaka Jatim pada Kejati Jatim itu, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Rata-rata antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman, hanya dikirim sekitar 400-500 eksemplar, jauh dari  jumlah kontrak yang sebanyak 2 ribu eksemplar per sekolah (http://beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/296823/disdik_sampang_diduga_gelapkan_dana_pengadaan_buku_perpus_sd.html)

Rabu, 16 Agustus 2017

Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Website BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat Disdik setempat enggan berkomentar banyak

Sebagaimana diketahui penyedia barang untuk buku perpustakaan SD di Sampang itu adalah distributor PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dari Bandung
----------------------------
Kabar Investigasi
Pengadaan Buku Perpustakaan SD Rp. 2,5 Milyar Sampang Terindikasi Fiktif

MOKI, Madura-Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017 - red) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. 

Menurut Didik Cahyono dari KPPS - Komite Pemerhati Pendidikan Sampang, jika dilihat secara jeli, dari sisi proses & prosedur pengadaan buku perpustakaan dengan distributor dari PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Bandung dengan rekanan atau pemenang lelang adalah CV Dua Putri ini memang janggal.

"Bagaimana mungkin, pemberian penjelasan tentang pekerjaan dilakukan tanggal 14 Desember 2016, lalu dokumen penawaran dilakukan 14 Desember 2016 sampai 15 Desember 2016 jam 23.59 (satu menit sebelum jam 24.00 dan berganti hari menuju tanggal 16 Desember 2016). Tapi pemenang lelang ditentukan pada tanggal 15 Desember, kok bisa pengumunan pemenang lelang mendahului waktu upload dokumen penawaran, aneh kan"? tutur Didik.

"Selain itu, waktu pelaksanaan pekerjaan, dimana kas daerah menerima surat dari dinas2 terkait (SKPD), untuk membayar rekanan yang telah menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan paling lambat adalah tanggal 15 Desember 2016. Bagaimana mungkin pengumuman pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran dilakukan pada 1 hari yang sama yakni pada 15 Desember 2016, apalagi waktunya mendahului waktu upload dokumen penawaran" ujarnya

"Tapi ya sudahlah, karena ngakunya pekerjaan ini dibeking oleh kejaksaan negeri setempat, jadi meskipun janggal mungkin tidak akan diusut oleh aparat hukum. Meski CV Dua Putri adalah perusahaan yang terlibat kasus korupsi pendidikan puluhan milyar dalam pengadaan komputer & printer merk HP palsu di kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat vonis hakim tipikor (tindak pidana korupsi). Dan dikabarkan ada indikasi bahwa PT SPKN pemiliknya adalah sama dengan PT Bintang Ilmu, yang sering diberitakan tersangkut kasus dalam pengadaan buku di beberapa daerah", kata Didik.

"Untuk itu masyarakat hanya berharap, meski hukum tidak dijalankan, hendaknya PT SPKN & CV Dua Putri segera mengirim dan melengkapi buku untuk perpustakaan SD yang diadakan sesuai dengan jumlah dan harganya, dan jangan sampai terlalu mencolok dalam mark-up harga apalagi terlalu mencolok fiktifnya. Selain itu untuk perpustakaan SD, hendaknya jangan sampai terjadi seperti yang dilakukan dibeberapa daerah, oleh distributor tersebut diberi buku2 yang tidak sesuai untuk anak2 SD, atau bahkan sebagaimana diberitakan  dibanyak daerah ternyata diberi buku dengan kontens untuk dewasa", pungkasnya.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat dinas pendidikan setempat enggan berkomentar banyak. Demikian juga Ronny Nasrul yang mengaku koordinator distributor dari PT SPKN ketika dihubungi HPnya 08111116089 belum memberi tanggapan, seperti halnya rekanan yang memakai perusahaan CV Dua Putri, bapak Daniel ketika dihubungi HPnya 081212276671 juga belum memberi jawaban. (Red)
-----------------------------------
Berita Jatim
Dinas Pendidikan Sampang Bekerjasama Dengan PT SPKN Diduga Gelapkan Dana Pengadaan Buku Perpustakaan SD

Kinerja Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sampang, terus mendapat sorotan. Kali ini muncul dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

laporan itu terakit dugaan penyimpangan program pengadaan buku referensi perpustakaan Sekolah Dasar (SD) tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Didik, Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 11.30 WiB, Selasa (2/5/2017) dengan kop surat bernomor 01 /Jakajatim/Koorda.Spg/A1/IV/17.

"Ada18 lembaga yang kita jadikan sampel penyimpang. Kami juga mengumpulkan bukti berita acara spesifikasi teknis kegiatan itu," terangnya.

Pria yang akrab disapa Didik itu menambahkan, dari hasil survey di lapangan ada tiga kendala yang sangat jelas ada penyimpangan. Yakni pendistribusian buku itu kegiatan sudah melampaui batas Surat Perintah Kerja (SPK).

SPK itu sendiri sejak 16-26 Desember. Ternyata, pendistribsuian di lapangan ada yang sampai Januari bahkan sampai Februari 2017. "Tampaknya ada yang sampai dua kali pengiriman dari kekurangannya," imbuhnya.

Lanjut Didik, pihak ketiga seharusnya dalam berita acara dan aturan main di kontrak itu tidak ada jangkauan buku. Yang paling parah ada main di volume. Di kontrak masing-masing lembaga dari 50 lembaga harusnya menerima 870 judul buku dengan total keseluruhan per sekolah 2.639 eksemplar.

"Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Rata-rata antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman, yakni di SDN Tobaih Tengah 2. Sekitar 400-500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar," tegasnya.

Maka dari itu, lanjut Didik, antara volume dengan yang didistribusikan itu kalkulasinya jika seharga Rp 20 ribu penggelapannya, maka ditaksir sebesar Rp 1,8 miliar. Jumlah anggarannya sebesar Rp 2,5 miliar.

"Berkas laporan sudah diterima. Dalam satu dua hari kedepan mungkin kami akan dipanggil sebagai saksi pelapor," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Non Formal dan Informal Disdik Sampang, Suhartati enggan memberikan penjelasan. Didatangi ke kantornya yang bersangkutan tidak ada, dihubungi melalui sambungan seluler tidak direspon.

Pesan singkat yang dikirim juga tidak ada balsan. Begitupun Kepala Plt Disdik Sampang Nurul Hadi, yang bersangkutan juga tidak merespon.

Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Website BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat Disdik setempat enggan berkomentar banyak

Sebagaimana diketahui penyedia barang untuk buku perpustakaan SD di Sampang itu adalah distributor PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dari Bandung

Kamis, 03 Agustus 2017

Kejaksaan Nganjuk Usut Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Nganjuk

Kejaksaan Nganjuk Usut Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Nganjuk
Foto: Kantor Dinas Pendidikan Nganjuk

Kejaksaan Negeri Nganjuk mulai mengusut dugaan korupsi di dinas pendidikan kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang bernilai milyaran rupiah.

Beberapa pejabat dinas pendidikan setempat tampak mulai dipanggil menghadap ke kantor kejaksaan untuk diperiksa guna melengkapi keterangan dan alat bukti yang sebelumnya telah dikantongi oleh tim adhyaksa.

Mencuatnya kasus adalah ketika LSM Hargobayu menemukan indikasi dibelanjakannya dana pendidikan dengan nilai yang sangat fantastis oleh dinas pendidikan Nganjuk untuk membeli barang2 yang ditengarai tidak berkualitas & tidak bisa dimanfaatkan tapi dengan harga yang sengaja dimahalkan.

Menurut Joko Wasisto, ketua LSM Hargobayu, bisa dilihat misalnya adanya indikasi dalam pembelian alat peraga & alat praktek untuk sekolah2, ternyata dibelanjakan barang yang kualitasnya tidak bagus dan tidak memenuhi standard serta spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan.

"Tapi barang yang kualitasnya tidak bagus itu dibeli dengan harga yang sengaja dimahalkan, dan dalam pertanggungjwabannya, seolah2 mereka membeli barang yang kualitasnya baik dan sesuai dengan standard & spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan, padahal realitanya tidak demikian", kata Joko

"Bisa dilihat misalnya, dalam pembelian alat peraga, alat laboratorium & alat praktek untuk sekolah, banyak yang cepat rusak, banyak yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Jadi ada indikasi bahwa uang negara dibelanjakan secara sia2" sambungnya.

Joko berharap kejaksaan bisa mengungkap tuntas kasus ini. "Jangan sampai Nganjuk terkenal sebagai tempat korupsi, yang berakibat pembangunan dan pendidikannya tertinggal dari daerah2 lain" ujarnya.

Adapun dugaan korupsi yang sedang diusut oleh kejaksaan Nganjuk, yang diduga melibatkan beberapa produsen peraga seperti produsen peraga merk Global, merk Wardana dll tersebut adalah:

1. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Rp 2.481.112.000, Penyedia CV Rizky Cakrawala
2. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga, Rp 5.807.146.000, Penyedia CV Hadisty Cemerlang
3. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga, Rp 3.735.607.000, Penyedia PT. Ranafisia Dinamika Andalan
4. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Rp 3.401.075.000, Penyedia CV.Sila Kelima
5. PengadaanAlat Praktik dan Peraga Siswa SMP Negeri, Rp 474.221.000, Penyedia CV. Tiara Kencana Bersinar
6. Pengadaan Alat Laboratorium SMP Negeri, Rp  591.751.000, Penyedia CV. Tiara Kencana Bersinar
7. Pengadaan Buku Referensi SMA Negeri, Rp 208.478.000, Penyedia CV Surya Grafika Mandiri
8. Pengadaan Buku Referensi SMK Negeri, Rp 396.489.000, Penyedia CV. Lotus
9. Pengadaan Buku Referensi SMK Swasta, Rp 723.616.000, Penyedia CV Sinar Abadi
10. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Pendidikan Bahasa SD, Rp 697.320.000, Penyedia CV. Concordia
11. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Pendidikan Matematika SD, Rp  699.176.000, Penyedia  CV. Sekayan Sakti
12. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Pendidikan IPA SD, Rp  697.680.000, Penyedia CV. Media Nusantara
13. Pengadaan Alat Laboratorium SMK Negeri, Rp  364.739.000, Penyedia CV Mitra Jasa Nusantara
14. Pengadaan Buku Referensi SMK Negeri, Rp  486.306.000, Penyedia CV. Sekayan Sakti

Ibu Widyasti, yang saat pelaksanaan proyek ini berlangsung menjabat sebagai kepala dinas pendidikan Nganjuk, saat dihubungi ponselnya 081333801781 belum memberikan tanggapan, demikian pula bapak Sony pejabat dinas pendidikan saat itu yang bertugas sebagai pelaksana teknis proyek, ketika dihubungi ponselnya 081359111717 juga belum memberi respon.



Jumat, 14 Juli 2017

Korupsi Buku Perpustakaan SD di Kabupaten Sampang Oleh PT SPKN & PT Bintang Ilmu, Dilaporkan

Korupsi Buku Perpustakaan SD di Kabupaten Sampang Oleh PT SPKN & PT Bintang Ilmu, Dilaporkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang pada 2016 memiliki program pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD). Program tersebut dipersoalkan karena diduga terjadi penyimpangan. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kemudian melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ketua Jaka Jatim Korda Sampang Sidik mengungkapkan, indikasi penyimapangan itu telusuri 28 Februari–15 April. Pihaknya juga sudah mengambil sampel di 18 lembaga. "Dari 18 lembaga yang kami jadikan sampel itu, banyak yang menyimpang. Kami kan juga perlu bukti berita acara spesifikasi teknis kegiatan itu," terangnya

Pria yang akrab disapa Didik itu menambahkan, berdasar hasil survei lapangan, ada tiga masalah yang sangat tampak. Pertama, pendistribusian buku itu melampaui batas surat perintah kerja (SPK). Dalam SPK disebutkan 16–26 Desember 2016.

Pendistribusian di lapangan ada yang sampai Januari. Bahkan sampai Februari 2017. "Tampaknya ada yang sampai dua kali pengiriman dari kekurangannya," imbuhnya.

Selain itu, pihak ketiga diduga bermain di spesifikasi. Harusnya dalam berita acara dan aturan main di kontrak itu tidak ada jangkauan buku. Masalah lain ditengarai ada permainkn pada volume buku.
Paling parah pada volume ini. Dalam kontrak, kata dia, masing-masing dari 50 lembaga harusnya menerima 870 judul buku. Jumlah keseluruhan per sekolah 2.639 eksemplar.

"Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman di SDN Tobai Tengah 2. Itu 400–500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar," jelasnya.
Selisih volume dengan yang didistribusikan seharga Rp 20 ribu. Total penyimpangan ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar dari jumlah anggaran Rp 2,5 miliar", ungkap Didik.

Karena itu, pihaknya melapor ke kejati dengan bukti bernomor 01/Jakajatim/Koorda.Spg/A1/IV/17. "Dalam satu dua hari ke depan mungkin kami dipanggil sebagai saksi pelapor," tukasnya.

Kepala Plt Disdik Sampang Nurul Hadi tidak merespons upaya konfirmasi koran ini. Kasi Pendidikan Nonformal dan Informal Suhartati juga tidak ada di kantornya kemarin siang. Mereka juga tidak menanggapi telepon dan pesan singkat koran ini.

Sebagaimana diketahui, pengadaan buku perpustakaan SD di Sampang ini melibatkan PT. Bintang Ilmu dan atau PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa)