Rabu, 06 Januari 2021

Ketahuan Suka Nonton Video Porno, Fadli Zon Dinobatkan Warga Jadi Jubir Bokep

Ketahuan Suka Nonton Video Porno, Fadli Zon Dinobatkan Warga Jadi Jubir Bokep

Terciduk Like Video Porno, Akun Twitter Fadli Zon Diserbu Warganet - Suara  Jabar
Masyarakat ramai-ramai menngkritik Anggota DPR RI Fadli Zo melalui akun Twitter resmi  Fadli Zon @fadlizon. Mereka penasaran setelah ada warganet yang menangkap basah akun Twitter milik Politikus Partai Gerindra itu menyukai video porno.

Diketahui, baru beberapa jam yang lalu Fadli Zon ketahuan menyukai unggahan video porno tersebut, terlihat dari waktu yang tercantum di kolom twitter.

Lantas, hal itu membuat sejumlah pengguna Twitter berbondong-bondong mengkritik akun @fadlizon mengenai hal tersebut.

"Ya ampun tab like-nya anggota @DPR_RI dari @Gerindra ini kok ada video porno?," tulis akun @MurtadhaOne1 pada keterangan di unggahannya itu, Rabu (6/1/2021) dikutip dari Beritahits.id.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid berikan ucapan menohok untuk Fadli Zon.

Muannas menyebut itu adalah hukuman dari Tuhan kepada Fadli Zon yang terlalu sering menggunakan jarinya untuk nyinyir pada orang lain.

"Hukuman Tuhan dibuka aibnya terlalu banyak 'jarinya' nyinyirin orang," tulis akun @muannas_alaidid.

Alhasil, banyak sekali masyarakat mengomentari tingkah laku dari anggota DPR RI tersebut.

"Yuuhuuu ciee ciee ketauan nih suka like-like an. Zonk," ujar akun @RFA____

Alhasil  Fadli Zon bukannya malu atau meminta maaf pada masyarakat karena menyukai video porno, tapi malah memblokir banyak akun milik masyarakat, agar masyarakat yang mengkritiknya tidak bisa melihat apa yang dilakukannya dan agar masyarakat tidak bisa mengkritiknya.

Selain itu untuk menghilangkan jejak Fadli Zon juga menghapus kegiatannya menonton Video porno untuk menghilangkan jejak itu, tapi ternyata sudh banyak masyarakt yng melakukan screenshoot atas kesukaan Fadli Zon pada Video porno tersebut, sehingga jejak digital tidak bisa dihilangkan.

Akhirnya kelakuan Fadli Zon ini memunculkan panggilan baru pada Anggota DPR RI yang suka sekali nyinyir ini, yakni #FadliZon_JubirBokep atau Fadli Zon adalah Juru Bicara Pelaku Pornografi. Sebagaiman yang diunggah oleh Wisanggeni salah seorang warga yang diblokir oleh Fadli Zon dalam kritiknya pada https://twitter.com/wisanggeni_084/status/1346720380283547650?s=20



Revolusi Mobil Listrik

Revolusi Mobil Listrik

Baru Meluncur 2 Tahun, Mobil Listrik Hyundai Kona Terjual 100 Ribu Unit  Lebih

Usai komunikasi langsung dengan Presiden Jokowi pertengahan Desember lalu, nama Elon Musk langsung menjadi viral dan terkenal di Indonesia. Mungkin setahun yang lalu, sebagian besar dari kita belum pernah mendengar namanya. Viralnya nama Elon Musk, CEO SpaceX dan Tesla, bisa dibaca bahwa masyarakat telah memberi respons positif atas masuknya peradaban baru era revolusi mobil listrik.

Harus diakui revolusi mobil listrik pada masyarakat kita sedikit berbeda dengan yang terjadi di belahan bumi lain seperti di Amerika dan Eropa, ketika revolusi itu benar-benar terjadi di lapangan.  Ada perdebatan atau rivalitas, baik pada aspek teknis maupun konsep pengembangan.  Melibatkan pendukung mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle, BEV) versus pendukung mobil berbahan bakar energi fosil atau internal combustion engine (ICE).

Sementara revolusi mobil listrik di negeri kita seperti lompatan waktu.  Salah satu pijakan empiris makna revolusi itu terjadi pada 17 Desember lalu, ketika Menko Kemaritiman dan Investasi bersama Menteri ESDM, mengadakan kegiatan "Public Launching KBLBB".  KBLBB sendiri adalah akronim dari kendaraan bermotor listrik berbasis bateri. Acara itu bisa dianggap sebagai terobosan dalam memuliakan eksistensi EV di negeri kita.    

Rintisan mobil listrik sebenarnya sudah dimulai awal abad 20 dan memiliki prospek pasar yang bagus, terutama untuk dikendarai di sekitar kota. Sayangnya, jalan yang buruk di luar pusat kota membuat mobil listrik tipe awal tersebut sulit untuk menjelajah jauh melampaui batas kota.

Seperti peristiwa besar pada umumnya, selalu ada tokoh besar dibaliknya. Ada dua tokoh inventor yang layak disebut perannya dalam pengembangan baterai listrik. Pertama, Camille Alphonse Faure dari Perancis (1840-1898), pada 1881 berhasil meningkatkan kapasitas baterai yang memungkinkan produksi skala industri. Dengan baterai yang andal dan dapat diisi ulang, Faure membuka jalan penemuan lain atas baterai sebagai komponen penggerak kendaraan.

Kedua, Thomas Parker dari Inggris (1843 – 1915), pada 1884 berhasil membuat mobil listrik produksi pertama. Parker menyalakan mobilnya dengan menggunakan baterai berkapasitas tinggi, dengan desain khusus dapat diisi ulang. Parker juga dikenal sebagai orang dibalik elektrifikasi yang menggerakkan kereta listrik bawah tanah di London, populer dengan sebutan London Underground.

Pengembangan mobil listrik sempat terhenti dan menghilang pada 1935. Baru menjelang berakhirnya milenium kedua, mobil listrik modern pertama muncul. Akhirnya momentum datang ketika pada 2008 Tesla merilis Roadster, mobil listrik modern pertama dengan teknologi baterai mutakhir dan sistem pemindahan daya (powertrain) listrik, yang mencatatkan angka penjualan produk Tesla mengalahkan Toyota dan raksasa otomotif lainya pada 2020 (Bloomberg, 2020).

Mobil listrik memang telah memberi dampak pada lingkungan yang lebih bersih dan hijau. Paparan emisi gas rumah kacanya berada pada titik nol. Situasi pandemi seolah blessing in disguise bagi EV, keberadaannya makin dikenal.

Setelah respons positif diperoleh, penyiapan ekosistem menjadi penting. Ekosistem EV memiliki spektrum yang luas, setidaknya menyentuh tiga aspek, yakni regulasi, infrastruktur dan insentif.  Aspek insentif yang paling komplek dibanding dua aspek lainnya, mengingat insentif langsung bersentuhan dengan kepentingan pengguna atau calon pengguna EV.  

Kita bisa belajar dari negara lain untuk kebijakan ini. Berdasarkan LeasePlan's EV Readiness Index 2020, di Belanda calon pembeli EV dapat mengakses hibah hingga 4.000 gulden atau setara 31 juta rupiah untuk biaya pembelian mobil listrik baru atau bekas.  Jika ingin membeli kendaraan listrik bekas, juga masih berhak mendapatkan hibah 2.000 gulden.

Sementara pemerintah Inggris memberi pada calon pembeli EV untuk mengklaim hingga 3.000 poundsterling atau setara 57 juta rupiah. Di Norwegia, selain ada hibah dan keringanan pajak, ada insentif lain seperti gratis di jalan tol, menumpang kapal feri, dan parkir dalam kota.  Norwegia adalah negara pertama di dunia, yang sejak 1990 telah memperkenalkan skema insentif pemilikkan EV.

Norwegia dan Belanda hanya akan menjual mobil listrik mulai tahun 2025.  Sementara Inggris akan melarang penjualan mobil berbahan bakar energi fosil setelah 2030. Di Swedia yang juga dikenal keras dalam komitmen lingkungan hidup, dan rumah bagi industri mobil Volvo dan Scania, hanya akan memproduksi mobil listrik mulai 2030.

Pada 2019 Inggris telah meningkatkan infrastruktur pengisian daya EV secara signifikan. Pada Januari 2020, Inggris telah memiliki 10.616 stasiun pengisian listrik.  Bila Inggris Raya kita jadikan rujukan, yang luasnya hampir dua kali Pulau Jawa, kita bisa hitung kira-kira jumlah outlet pengisian listrik yang kita butuhkan.

Tidak ada kata terlambat, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Tidak hanya infrastruktur pengisian listrik, regulasi ini juga mengatur insentif dan harga listrik untuk EV.  Insentif fiskal dan non fiskal diberikan kepada industri, perguruan tinggi dan perorangan untuk inovasi teknologi kendaraan listrik berbasis baterai.

Untuk infrastruktur pengisian listrik, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 sebagai turunan Perpres Nonor 55 Tahun 2019, ada dua jenis infrastruktur pengisian listrik. Pertama adalah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum atau SPBKLU untuk motor.  Kedua, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU untuk mobil.

Ditargetkan pada 2025 berdiri 10.000 SPBKLU, menjadi 15.625 SPBKLU pada 2030. Untuk SPKLU ditargetkan pada 2025 terbangun 3.465 SPKLU, dan lima tahun kemudian menjadi 7.146 SPKLU. Penyediaan infrastruktur ini dilaksanakan melalui penugasan kepada PT. PLN (Persero) bekerjasama dengan BUMN atau Badan Usaha lainnya.

Dengan perkembangan ini, secara bertahap menunjukkan pemerintah telah menyiapkan ekosistem menyambut era revolusi mobil listrik. Sebuah lompatan transportasi yang tidak hanya akan mengurangi emisi karbon dan pemanasan global, tapi juga hemat biaya dan kemandirian energi.  
 
------------
EKO SULISTYO
Penulis adalah Komisaris PT. PLN (Persero).



Sumber: Bisnis Indonesia, 06 Januari 2021.

Selasa, 05 Januari 2021

Confirm Running : Online Training : 1.UU Cipta Kerja dan Implikasinya Bagi PKWT 2. UU Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap HKI


Value Consult Online Training
Creating value for your business
Website : www.valueconsulttraining.com

Click HERE to Unsubscribe from Our Newsletter

Special Topics Online Class

 UU Cipta Kerja dan Implikasinya Bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing

By Zoom, Jakarta, 12 Jan 2021

Time : 09:00 - 15:00 WIB 

Fee : Rp. 1.000.000,-/Peserta

 

DESKRIPSI WEBINAR

Disahkan dan diundangkannya UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang merupakan Omnibus Law di Indonesia pada tanggal 2 November 2020, membawa perubahan-perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan diantaranya terkait PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing.
Special Topics Online Class yang diselenggarakan Legal Training ID kali ini akan memberikan pemaparan terkait perubahan aturan-aturan ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan apa implikasi perubahan tersebut bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing baik yang baru akan dibuat maupun yang sudah ada, termasuk juga didalamnya perbandingan perhitungan uang pensiun, PHK dan uang pesangon bagi pekerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Hal ini tentu penting dipahami oleh para stakeholder terutama di perusahaan-perusahaan yang memberlakukan ketiga perjanjian tersebut bagi sebagian karyawannya.

OUTLINE MATERI

Onlline Training ini akan membahas beberapa materi penting terkait:

1. Kedudukan UU Cipta Kerja dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan
2. Persyaratan pembuatan PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing sebelum dan sesudah berlaku UU Cipta Kerja
3. Perlunya revisi terhadap PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsorcing pasca berlakunya UU Cipta Kerja
4. Akibat hukum terhadap PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing yang belum direvisi.
5. Perbandingan/perubahan perhitungan besaran uang pensiun, PHK dan pesangon bagi pekerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

FACILITATOR

Dr. Andari Yurikosari SH., MH.

(Konsultan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial)

Dr. Andari Yurikosari SH., MH., adalah Konsultan Hukum Perusahaan di bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada beberapa perusahaan nasional dan yayasan. Memberikan masukan bagi pembuatan PP dan PKB di banyak perusahaan, beliau juga aktif sebagai nara sumber di berbagai acara yang diselenggarakan oleh berbagai Kementerian, Lembaga dan Universitas serta seringkali menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan terkait sengketa-sengketa ketenagakerjaan.

Menamatkan S1, S2 dan S3 nya ketiga-tiganya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dr. Andari Yurikosari, SH., MH. adalah Presiden Organisasi pada Asosiasi Masyarakat Hubungan Industrial Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti sejak 2013. Beliau adalah juga seorang peneliti Hukum Ketenagakerjaan. Karya tulis ilmiah beliau telah diterbitkan antara lain oleh Fakultas Hukum Indonesia serta Pustaka Larasan bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen.

Training Fee

  • Rp. 1.000.000 / Person
  • Rp. 2.250.000 /Group (3)

Special Topics Online Class

 UU Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Registrasi, Kepemilikan dan Proteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

By Zoom, Jakarta, 14 Jan 2021

Time : 09:00 - 15:00 WIB 

Fee : Rp. 1.000.000,-/peserta

 

DESKRIPSI WEBINAR :

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020) yang dikenal dengan Omnibus Law di Indonesia pada tanggal 2 November 2020 tentunya terjadi perubahan-perubahan terhadap peraturan dibidang Hak Kekayaan Intelektual/HKI yang berdampak bagi sistem registrasi, kepemilikan dan proteksi Perusahaan.

Special Topics Online Class yang diselenggarakan Legal Training ID kali ini akan memberikan pemaparan tentang perubahan dalam aturan-aturan dalam sistem aplikasi registrasi serta perlindungan pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan bagaimana implikasi perubahan tersebut bagi kepemilikan HKI baik yang baru akan dibuat maupun yang sudah ada. Webinar ini juga akan memberikan gambaran tentang apa itu e-registration, e-certificate dan virtual loket yang diluncurkan Pemerintah pada masa pandemic covid 19.

OUTLINE MATERI :

Onlline Training ini akan membahas beberapa materi penting terkait:

  • Dampak UU Cipta Kerja terhadap ketentuan Permohonan, Pendaftaran Merek Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Dampak UU Cipta Kerja terhadap ketentuan Permohonan, Pendaftaran dan Pemeriksaan Paten Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Ketentuan mengenai Pengertian, Persyaratan, Pemeriksaan Paten dan Paten Sederhana
  • Ketentuan mengenai Pelaksanaan Paten, Lisensi, Lisensi-Wajib Paten
  • Ketentuan mengenai Pengertian, Persyaratan, Pemeriksaan Merek
  • e-registration, e-certificate dan virtual loket

FACILITATOR :

DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb

Secara singkat Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan Paten Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm.  Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai professional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi salah satunya berkaitan dengan kepailitan dan insolvensi (bankruptcy & insolvency legal practices). Ia merupakan angkatan Pertama menyelesaian Kursus Pendidikan Kurator & Pengurus  untuk Kepalitan & PKPU di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 1999.  Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Doktor dalam Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 - 2011. Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber/Tim Pengarah sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2013 – 2016, Wakil Ketua Umum, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2016 – sekarang; Pendiri, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang, Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum "Global Law Review". Beliau juga  penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2013), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektifitas & Regulasi di Indonesia (2015).

Training Fee

  • Rp. 1.000.000 / Person
  • Rp. 2.250.000 /Group (3)

 

Venue :

Workshop akan dilaksanakan di:
Arion Swiss Belhotel (Kemang) / Hotel Harris (Tebet) / Aryaduta Suites Hotel(Semanggi)/ Ibis Arcadia Hotel / Ibis Tamarin Hotel

Hotel lainnya di Jakarta yang akan kami konfirmasikan di dalam confirmation letter

 

Training Series :

Click the list below to subscribe specific training series only, we will send as individual email :

1.        School of Training

2.        HR Management Series

3.        Managerial Skills / Soft Skills Series

4.        Production / Operation Management Series

5.        Marketing Management Series

6.        Financial Management Series

7.        Legal Series

8.        IT & Telecomunication Series

9.        All Series

 

 

Special Package :

Dapatkan Paket - paket Free Training dan Value Gathering bagi yang tergabung dalam anggota milist VCC ( Value Community Circle ) Untuk bergabung, Kirim email kosong ke valuecommunitycircle-subscribe@yahoogroups.com

 

Contact Us

ILP Center Building 2nd Floor, Suite 219 Jl. Raya Pasar Minggu 39 A Jakarta 12780

Contact Person :
Ms. Ori & Ms. Riri

Social Media

 

 

More Training in 2021

Tanggal

Topik

Trainer

Early Bird

Status

6-7 Jan 2021

Online Training : Business Development Specialist

Daniel Saputro, MM., MBA.

Rp. 3.000.000

Confirm Running

23 Dec 2020

Online Training : Compliance & Risk Management

Drs. Ludwig Suparmo, M.Si

Rp. 3.000.000

Confirm Running

15 Jan 2021

Online Training : HR for Non HR Manager

Drs. Agus Mauludi Psi. Psikolog

Rp. 1.500.000

Almost Running

4 Jan 2021

Online Training : Effective Sales Skills

Mr. Agus Gunawan

Rp. 1.500.000

Almost Running

18-19 Jan 2021

Online Training : Comprehensive Leadership Program

G. Suardhika, MBA.

Rp. 3.000.000

Almost Running

24 Dec 2020

Online Training : Supply Chain & Logistic Management

Surachman. ST.,MT

Rp. 3.000.000

Almost Running

10 Feb 2021

Online Training : Public Speaking for Business

Mr. Agus Gunawan

Rp. 1.500.000

Almost Running

10 Feb 2021

Online Training : Public Speaking for Business

Mr. Agus Gunawan

Rp. 1.500.000

Almost Running

28 Dec 2020

Online Training : 5s Safety & Visual Management

Surachman. ST.,MT

Rp. 1.500.000

Almost Running

11-12 Jan 2021

Online Training : 5s Safety & Visual Management

Surachman. ST.,MT

Rp. 1.000.000

Almost Running

11 Jan 2021

Online Training : 5s Safety & Visual Management

Surachman. ST.,MT

Rp. 1.500.000

Almost Running

6 Jan 2021

Online Training : Business Communication

Mr. Agus Gunawan

Rp. 1.750.000

Almost Running

6-7 Jan 2021

Online Training : Cara Cepat Membaca Laporan Keuangan

Daniel Saputro, MM., MBA.

Rp. 1.500.000

Almost Running

6 Jan 2021

Online Training : Creating Report by Chart and table using ms. Excel

Ghani Basyar, SE, MM.

Rp. 1.500.000

Almost Running

15 Feb 2021

Online Training : Creative Solution 4.0 Era

Mr. Agus Gunawan

Rp. 1.500.000

Almost Running

©Copyright 2021 Value Consult, Training & People Development Consultant

 

Sabtu, 02 Januari 2021

FPI, PREMAN PASAR BERJUBAH AGAMA

FPI, PREMAN PASAR BERJUBAH AGAMA

Inilah Kronologis FPI Serang Kontes Waria : Okezone News

FPI itu sebenarnya bukan ormas yang isinya orang berpendidikan dan berfikir strategis. Mereka selalu dijadikan "attack dog" karena kemampuannya menggunakan massa sebagai alat penekan.

Pendapatan utama FPI selain dari para bohir yang berlatar belakang politikus dan pengusaha busuk yang memakai FPI untuk kepentingan mereka, juga dari jasa keamanan dari klub malam dan parkir-parkir.  

FPI gak ada bedanya dengan ormas-ormas preman yang kuasai pasar, hanya mereka pake jubah agama. Itulah kenapa mereka cepat berkembang karena masih banyak orang awam yang menganggap jubah itu suci sehingga layak diikuti.

Palingan yang lumayan pintar di dalam FPI hanya Munarman. Munarman ini jaringan internasionalnya lumayan, karena dia pernah jadi pengacara di sebuah perusahaan multinasional.

Tapi FPI jadi berbahaya ketika ada kelompok ideologis dan strategis menyusup ke dalamnya dan mengembangkan FPI sebagai salah satu alat perang mereka. Siapa kelompok itu ? Tentu Hizbut Thahrir Indonesia atau HTI.

Hizbut Thahrir bukan kelompok kemaren sore. Jaringan dan dana mereka kelasnya internasional. Dan mereka ada sudah sejak lama, sejak tahun 1953. Jejak pemberontakan mereka ada dimana-mana, di banyak negara.

Inilah yang berbahaya. HT bahkan jauh lebih berbahaya ketika organisasinya di Indonesia dibubarkan. Seperti virus, mereka butuh inang untuk berkembang. Dan ketika mereka menclok dan berkembang di FPI, sekejap FPI menjadi lebih ganas dan liar dari sebelumnya.

Memangnya pemikiran siapa yang menjadikan Rizieq sebagai imam besar untuk "menyatukan umat Islam" di Indonesia ? Rizieq sendiri ? Ya ngga lah. Doi orator ulung, itu benar. Tapi punya pemikiran yang strategis seperti itu, jauh api dari panggang.

Saya bersyukur atas dibubarkannya FPI, tapi tidak akan berarti banyak jika pentolan2 HTI masih bebas berkeliaran seperti Bahtiar Nasir dan Ismail Yusanto.

Sudah selayaknya selain dibubarkan, pentolan2 organisasi yang dilarang itu juga ditangkap. Dan ini butuh komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintahan supaya negeri ini bisa mulai membangun ekonominya kembali.

Pagi yang indah sambil liburan dan seruput secangkir kopi..

Denny Siregar

Jumat, 01 Januari 2021

Selain Ada Tersangka di Malaysia, Penghina Indonesia Juga Ada Yang Ditangkap Polisi di Cianjur

Selain Ada Tersangka di Malaysia, Penghina Indonesia Juga Ada Yang Ditangkap Polisi di Cianjur

Heboh Parodi Lagu Indonesia Raya, Apa Hukuman Penghinaan Lagu Kebangsaan?

Polisi menangkap MDF, pelaku yang mengunggah parodi lagu 'Indonesia Raya' di Cianjur, Jawa Barat. Pemilik akun YouTube My Asean ini dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021). Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang disita saat penangkapan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku pada Kamis (31/12/2020) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.

"Tersangka atas nama MDF/pemilik akun YouTube MY ASEAN yang diamankan jam 20.00 WIB," kata Komjen Listyo Sigit.

Penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerja sama Polda Metro Jaya dan Polda Jabar di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut, Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini. Awalnya, PDRM memeriksa saksi seorang WNI yang berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Saksi ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Diketahui, video lagu 'Indonesia Raya' yang dibuat parodi itu diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia. Video itu berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'.

Di video itu, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih. Video diawali dengan suara ayam berkokok. Aransemen lagu hampir sama dengan lagu 'Indonesia Raya'.

Sedangkan liriknya secara garis besar, sebagaimana dilansir Detik berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang terkesan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden pertama RI, Sukarno.



FPI dan Warga Keturunan Arab Mainkan Politik Bumi Hangus NKRI

FPI dan Warga Keturunan Arab Mainkan Politik Bumi Hangus NKRI

Pengamat: Paham FPI Mirip Kelompok Teroris - Nasional Tempo.co

Peringatan keras AM Hendropriyono terbukti. Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer menyampaikan tentang pentingnya warga keturunan Arab untuk mengendalikan diri. Peringatan AM Hendropriyono ini menjadi sangat relevan ketika FPI dibubarkan.

Tentang peran para keturunan Arab yang mendeklarasikan FPI baru, perlu diperhatikan oleh pemerintah. WNI keturunan Arab dalam masyarakat Indonesia ditempatkan dalam strata cukup dihormati oleh masyarakat.

"Cobalah mengendalikan diri jangan menjadi provokator," kata AM Hendropriyono di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Munarman dan para keturunan Arab langsung mendeklarasikan berdirinya FPI baru, dengan singkatan baru. Orangnya sama, baju berbeda. Ideologi tetap sama terkait dengan khilafah dan pendukung terorisme ISIS.

AM Hendropriyono sebagai Guru Besar Intelijen melihat persoalan FPI sebagai persoalan hubungan emosional-relijius dalam masyarakat Indonesia yang pada dasarnya menghormati klan Arab. Karena lugunya masyarakat Indonesia, mereka mencampurbaurkan antara Islam dengan Arab, Arab dengan Islam.

Suasana batin ini dimanfaatkan oleh oportunis seperti Munarman, Haikal Hassan untuk mengeruk keuntungan materi, bisnis politik. Dan, para keturunan Arab yang sengaja memanfaatkan sentimen relatif positif terhadap keturunan Arab untuk menggiring masyarakat mengikuti tujuan busuk FPI menghancurkan NKRI.

FPI bukan membela Islam. FPI menggunakan agama sebagai alat politik, bisnis demo, kerusuhan, terorisme: duit. Ada catatan. Tentang kisah PamSwakarsa 1998 sampai FPI berkibar atas dukungan SBY hingga demo politik identitas 411 dan 212, dan penjungkalan kriminalisasi Ahok.

Puncaknya Pilkada DKI 2017. Pilkada dengan politik identitas paling brutal. Yang terlibat SBY, Jusuf Kalla, Amien Rais, Hidayat Nur Wahid PKS, dengan motor FPI dan 212. Hasilnya Anies Baswedan menjadi penyembah FPI dan kaum radikal. Uang APBD DKI menjadi bancaan  kelompok radikal dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Ugal-ugalan menghamburkan duit.

Sukses FPI, FUI, MMI, PKS, 212 di Pilkada DKI Jakarta diulangi. Prabowo-Sandi menjadi korban. Lebih marah lagi, Cendana dan Cikeas serta Jusuf Kalla meradang. Harapan mendapatkan kemenangan Pilpres 2019, dengan metoda dan taktik kampanye mayat ayat, buyar oleh strategi merangkul Jokowi.

Jokowi merangkul Ma'ruf Amin, dedengkot demo 411 dan 212. Dengan mengambil Amin, menyadarkan kalangan emosional-religius untuk melihat Jokowi dalam perspektif berbeda. Karena saat itu stigmatisasi terhadap Jokowi sebagai PKI, dibangun oleh Obor Rakyat, berhasil. Bahkan sampai saat ini.

Jargon komunis, asing, aseng Amien Rais masih meracuni masyarakat awam. Dan, keturunan Arab banyak dimanfaatkan. Atau memanfaatkan diri menjadi provokator, aktor pembangkangan terhadap pemerintah dan hukum: seperti Anies Baswedan dan Muhammad Rizieq Shihab.

Munarman Sobri Lubis sebagai kaki tangan, dan provokator keturunan Arab kembali berulah. Ada Sabri Lubis, Haris Ubadillah, Abu Fihir Alattas, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alatas, Syafiq Alaydrus,  selebihnya para kaki tangan pencari nasi bungkus.

Umat Islam harus paham tentang ajaran agama Islam dan budaya Nusantara. Gus Dur mengingatkan bahwa Islam bukan Arab, dan Arab bukan Islam. Dua hal yang berbeda.

"Islam datang bukan untuk mengubah budaya leluhur dengan budaya Arab. Bukan untuk aku menjadi ana, bukan sampeyan jadi antum, sedulur jadi akhi. Kita pertahankan milik kita, kita harus filtrasi budayanya, bukan ajarannya," kata Gus Dur.

Soal maneuver Munarman, pemerintah harus mengawal keputusan pembubaran FPI. Kejaksaan, BIN, Bais, Kominfo, kepolisian harus bahu-membahu menindaklanjuti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh FPI. PPATK harus menyelidiki aliran dana Cikeas, Cendana, Chaplin untuk FPI.

Semua aktivitas yang sama dengan FPI harus ditindak. Persis seperti perlakukan terhadap PKI sebagai ormas terlarang. Semua aktivitas yang terafiliasi dengan Munarman, Sobri Lubis, MRS dan keluarganya, dengan tujuan membuat kisruh dan pembangkangan hukum, intoleransi, terorisme, ISIS, harus dihukum.

Aksi Munarman sangat membahayakan Negara. Karena dia melakukan politik bumi hangus dengan maneuver penyebaran berita bohong ala ISIS, seperti di Suriah. Isu agama dan Islam dipakai untuk mengarahkan pada kerusuhan, pembangkangan hukum, chaos. Termasuk isu tewasnya 6 teroris FPI penyerang aparat, yang hendak diglorifikasi oleh Munarman sebagai pahlawan, syahid. Publik Indonesia ogah dibodohi Munarman dan FPI.

(Penulis: Ninoy Karundeng)