Selasa, 21 Juni 2016

Banyaknya Pegawai Pengadilan Melakukan Mafia Hukum Bukan Barang baru

Banyaknya Pegawai Pengadilan Melakukan Mafia Hukum Bukan Barang baru
hukum
Komisi Yudisial (KY) menilai peristiwa hukum tentang banyaknya pegawai pengadilan yang ditangkap KPK bukan barang baru. Sebab, bukan rahasia lagi mereka bisa mengklaim informasi dan memosisikan diri mampu memengaruhi putusan sidang.

"Peristiwa hukum yang terjadi dan terpublikasi belakangan ini menjadi modus praktik mafia pengadilan sejak lama. Bagaimana pun juga, mereka adalah oknum yang selalu mencoba berbagai cara untuk bermain, salah satunya melalui klaim informasi, berbekal jabatan dan pengetahuan mengenai seluk-beluk administrasi perkara," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, di Jakarta, Jumat (17/6) malam.

Menurutnya, banyaknya kasus suap pada bidang peradilan sekarang ini selain menunjukan lemahnya mentalitas aparat pengadilan juga harus dijadikan otokritik terhadap para pencari keadilan yang kerap mencari cara mengintervensi persidangan menggunakan kekuatan modal.

"Putusan yang bisa jadi bebas dari unsur intervensi pun disulap seolah-olah bisa diatur. Namun seharusnya hal tersebut bisa ditutup. Sebab bagaimanapun kunci terakhir penentuan putusan ada pada hakim," katanya.

Aparat pengadilan yang baru-baru ini ditangkap KPK adalah panitera di PN Jakut yang diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan hakim yang mengadili perkara asusila pedangdut Saipul Jamil.

Farid mengatakan, maraknya aparat pengadilan yang ditangkap karena terima suap merupakan bukti pengawasan internal pengadilan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) tidak maksimal. MA bakal kedodoran kalau seorang diri mengawasi para hakim, pegawai atau staf pengadilan termasuk panitera.

Dirinya menilai, KY bisa masuk membantu MA mengawasi pegawai pengadilan di luar hakim. Sebab di beberapa negara, KY juga memiliki wewenang mengawasi aparat pengadilan termasuk panitera.

"Mengenai wacana KY mengawasi SDM selain hakim, kami belum terpikirkan soal itu, sekalipun KY di beberapa negara memiliki otoritas juga diluar hakim, dalam dokumen UNODC tahun 2011 diartikan dengan 'court personel' atau 'judicial officer'," ungkapnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar