Ketua DPRD Tersangka Korupsi Beras Untuk Masyarakat Miskin di Rejang Lebong, Lagi-lagi Mangkir Dari Panggilan Penyidik
Lagi-lagi, ketua DPRD Rejang Lebong, berinitial AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) 18 ton beras miskin (Raskin) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.
Karenanya, pihak Polda akan kembali melayangkan surat panggilan, jika masih tidak diindahkan maka AB akan dijemput paksa dan ditahan. Hal ini dilakukan guna menghindari kemungkinan tersangka kabur dari proses hukum.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Herman membenarkan AB tidak memenuhi panggilan penyidik.
AB yang merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra ini beralasan, tidak bisa hadir lantaran tengah mengikuti studi banding di Sarolangun, Jambi.
"Ya, dia tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini, alasannya menghadiri studi banding di Kabupaten Sarolangun," kata Herman.
Penetapan tersangka AB setelah penyidik mendapati alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi serta barang bukti selama penyelidikan.
Seperti dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat penerima raskin di Desa Simpang Beliti Kabupaten Rejang Lebong. Dimana masyarakat desa tersebut tidak pernah menerima raskin.
AB juga diduga kuat merupakan penyandang dana dan penggelapan raskin merupakan atas perintah AB. Ini berdasarkan keterangan tersangka lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar