Menurut keterangan "Shr" kepada tim ungkap fakta yuridis media saat itu "Shr" ditangkap pada hari senin tanggal 13 April 2020 di jalan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Langsung digiring ke mako Polrestabes Surabaya pada keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa.
Singkat cerita setelah adanya intimidasi muncul kesepakatan untuk melepaskan "Shr" karena tidak cukup bukti dengan nominal Rp 500 juta, setelah itu transaksi dilakukan di Bank BCA jalan Veteran.
Sungguh tidak terduga saat transaksi di Bank BCA jalan Veteran Jumat tanggal 17 April 2020 diduga kuat pihak oknum dari reserse narkoba polrestabes Surabaya melihat saldo tersangka mencapai Rp 3 Milyar, tiba tiba kesepakatan Rp 500 juta seketika berubah dan langsung menguras saldo tersangka hingga mencapai angka Rp 2 milyar.
"Saat itu sudah ada kesepakatan untuk menghentikan perkara Rp 500 juta, setelah lihat saldo di tabungan "Shr" ada Rp 3 milyar akhirnya mereka memaksa "Shr" untuk tarik tunai Rp 2 milyar, guru deh. " Ungkap Cristy kepada tim ungkap fakta yuridis media.
Saat akan dikonfirmasi Akbp Memo Adrian selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya oleh tim media justru nomor HP langsung diblokir dan terkesan menghindar untuk dikonfirmasi bahkan sempat menghina dan melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan wartawan bodrek.
Profesi wartawan kembali dilecehkan oleh seorang oknum perwira menengah Polri. Ia menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Melalui pesan singkat whatsapp oknum perwira itu bernada tak bersahabat ketika dikonfirmasi oleh seorang wartawan media online mengenai permintaan uang damai yang tidak lazim. Tulisan yang menyingung perasaan dan terkesan melecehkan profesi wartawan itu …
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar