Kemenkumham Tetapkan PakDe Karwo dan Ahmad Basara Sebagai Pengurus DPP GMNI Yang Sah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor AHU-000510.AH.01.08 tahun 2020 yang menetapkan Pak De Karwo (panggilan akrab Soekarwo - mantan Gubernur Jawa Timur) dan Ahmad Basara (Ketua DPP PDI Perjuangan) sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) periode 2019 - 2022, hasil kongres ke 21 di kota Ambon, provinsi Maluku.
Sebagaimana diketahui kongres ke 21 organisasi GMNI di kota Ambon berlangsung pada akhir tahun 2019 sempat berlangsung ricuh.
Karena pada saat kongres organisasi yang diikuti oleh ratusan peserta ini sedang berlangsung, Soekarwo dan Ahmad Basara memerintahkan agar beberapa orang peserta meninggalkan arena kongres, dan lalu menyewa Hotel Amaris di kota Ambon untuk mendeklarasikan kepengurusan hasil kongres ke 21 GMNI dan menetapkan Soekarwo dan Ahmad Basara sebagai pengurus DPP GMNI.
Hal ini sempat memicu kericuhan para peserta kongres.
Akhirnya Kemenkumham mengeluarkan SK nomor AHU-000510.AH.01.08.2020 pada bulan Agustus 2020 yang menyatakan bahwa Soekarwo dan Ahmad Basara adalah pengurus DPP GMNI yang sah.
Dengan telah terbitnya SK Kemenkumham ini diminta kepada seluruh anggota dan warga GMNI untuk tunduk dan patuh pada keputusan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar