Rabu, 24 Agustus 2016

Proses Qurban ini Penting untuk Diketahui


Proses Qurban ini Penting untuk Diketahui

 
Bagaimana Proses Superqurban itu?
Assalamu'alaikum wr wb.
, kali ini saya ingin Share tentang  bagaimana sh proses Superqurban itu? Mulai dari tahap Awal Donatur berdonasi hingga ke penyaluran, tapi sebelumnya mohon kesediaan nya untuk mengklik tombol "Show Pictures" / "Tampilkan Gambar"  pada email untuk mengakifkan tampilan gambar berikut ini (abaikan jika gambar sudah tampil),
TAK HANYA NUSANTARA, BAHKAN SEANTERO DUNIA BISA MERASAKAN MANFAATNYA
MARI BERSEGERA DALAM MENUNAIKAN IBADAH QURBAN
Rasulullah SAW bersabda, "Perlahan-lahan dalam segala sesuatu itu baik, kecuali dalam perbuatan yang berkenaan dengan akhirat." (H.R. Abu Dawud, Baihaqi dan Hakim).

Rekening Donasi Superqurban :
BCA. 094.301.6001 an Yayasan Rumah Zakat
Mandiri. 132.000.481.974.5 an Yayasan Rumah Zakat
BNI. 155.555.5589 an Yayasan Rumah Zakat
Investasikan kebaikan kita dengan share email ini kepada rekan/kerabat/saudara/relasi.
Semakin banyak orang yang berbuat baik, insya Allah menjadi jalan kebaikan untuk kita.
Salam Sukses selalu untuk  dan keluarga.
Wassalamu'alaikum wr wb
Mahmud Brutu | 085252579927 | mahmud.brutu@rumahzakat.org
 


Selasa, 23 Agustus 2016

Indonesia Adalah Kita

Indonesia Adalah Kita
marilah kita seringkali berdoa dan mari ajak keluarga/teman/saudara dll juga berdoa...
"Ya Allah sejahterakanlah bangsa & negara indonesia"

karena kekuatan doa apalagi jika seringkali dilakukan & banyak orang yang berdoa.. adalah kekuatan/energi yang dahsyat

daripada kita sering menghujat dan atau mengolok2 bangsa sendiri dan itu tanpa sadar adalah mendoakan jelek negeri sendiri..

padahal kalau kita pergi haji/umroh, di negeri sana kita berdoa,
"Ya Allah sejahterakanlah negeri ini"

Tentunya akan lebih dahsyat jika mereka yang haji/umroh selain mendoakan untuk dirinya sendiri dan  kesejahteraan negeri sana, juga berdoa
"Ya Allah sejahterakanlah bangsa & negara indonesia"..

Jika tiap hari banyak orang berdoa untuk bangsa & negara ini.. Insya Allah masyarakat & bangsa ini akan maju & sejahtera

Untuk itu marilah kita baik sendiri2 maupun bersama2 selalu mendoakan masyarakat bangsa & negara kita, berdasar agama dan atau kepercayaan masing2




Senin, 22 Agustus 2016

Pengusul Kenaikan Harga Rokok Adalah...

Pengusul Kenaikan Harga Rokok Adalah...
Petani tembakau. Ilustrasi Foto: Radar Solo/dok.JPNN.com
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih membahas besaran kenaikan cukai rokok tahun depan. 

Soal wacana kenaikan harga rokok Rp 50 ribu, dia mengatakan, hal tersebut baru sebatas usul dari kelompok pro kesehatan, yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). 

"Itu kan usul. Kita mendengarkan dulu. Sementara itu, timing dan besaran kenaikan tarif cukai masih dibahas internal," terangnya
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menekankan, wacana harga rokok Rp 50 ribu tersebut adalah salah satu usul yang disampaikan kepadanya. Dalam hal ini, bea cukai menampung semua usul, baik dari kelompok pro maupun kontra. 

Namun, dia menegaskan, jika pemerintah menuruti usul yang diajukan tersebut, industri rokok dipastikan bangkrut. 

"Kalau hanya mendengarkan satu pihak (pro kesehatan, Red), ya bisa bangkrut itu (industri rokok). Selalu kalau lewat kurva optimum, ada ekses negatifnya, yaitu industrinya mati atau bermunculan yang ilegal. Jadi, tidak hanya (mempertimbangkan) yang pro kesehatan, tapi juga ada petani (tembakau)," tuturnya. 

Menurut Heru, kenaikan tarif cukai rokok harus dilakukan bertahap. Apalagi, tahun lalu pemerintah baru saja menaikkan cukai rokok menjadi rata-rata 11,6 persen. Dia mengatakan, jika kenaikan terlalu besar, akan muncul dampak negatif.



Anggota Pemuda Pancasila Perusak Rumah Dinas Kejaksaan Jatim Divonis Ringan Oleh Hakim

Anggota Pemuda Pancasila Perusak Rumah Dinas Kejaksaan Jatim Divonis Ringan Oleh Hakim
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Harijanto menjatuhkan vonis ringan kepada anggota Pemuda Pancasila PP) Irwanto dan Samsul Anang, dua terdakwa kasus perusakan rumah dinas (Rumdis) kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim selama 10 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, yang sebelumnya menuntut kedua anggota PP itu dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Kami menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, sekarang tergantung saudara, mau menerima atau banding, silahkan rundingkan dengan penasehat hukum Saudara," ucap Hakim Harijanto pada kedua terdakwa.

Selanjutnya kedua terdakwa pun berdiri dari kursi pesakitan dan selanjutnya menghampir penasehat hukumnya, yakni Dedi Darmawan. Hasil rundingan itu menyepakati, jika kedua terdakwa belum bersikap menerima putusan hakim

"Pikir-pikir pak hakim,"ucap kedua terdakwa secara bergantian.

Ali Prakosa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini belum menentukan sikap, kendati vonis yang dijatuhkan hakim  melebihi dari 2/3 tuntutannya.

Untuk diketahui,  kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi ini terjadi 18 Maret lalu.

Saat itu, ratusan anggota organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila berdemo menolak penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim oleh Kejati Jatim.

Dalam demo itu, anggota PP itu merusak rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi. Atas hal itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa dalam waktu tak sampai 24 jam.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa yang lainnya, Rohmat Amirullah, kecewa karena tuntutan jaksa dijadikan pertimbangan untuk keputusan hakim. "Karena pasal yang diterapkan 170 KUHP, mestinya terdakwa bebas," kata Rohmat.

Senada dengan itu, tokoh perkumpulan pemuda Bajo Suherman juga menyatakan kekecewaannya, karena seharusnya para terdakwa divonis bebas. Karena apa yang dilakukan para terdakwa adalah dalam rangka membela bapak La Nyalla Mattalitti ketua Kadin dan ketua PP Jatim yang merupakan keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali.

"Padahal ketua MA sudah menyampaikan pada media bahwa bapak La Nyalla adalah keponakan beliau, bahkan merupakan keponakan langsung. Ini menunjukkan bahwa hakim tidak membela kehormatan ketua MA. Kenapa hanya berani memberi vonis ringan? Harusnya para terdakwa divonis bebas murni" katanya.

Karena tindakan para terdakwa adalah untuk membela kehormatan keluarga ketua MA sebagai lembaga negara yang tidak dihargai oleh kejaksaan yang nekat menjadikan bapak La Nyalla sebagai tersangka", ujarnya.

"Tapi ya sudahlah, mungkin hakim yang ini beraninya cuma segitu, tapi dalam pengadilan kasus bapak La Nyalla, kita yakin bahwa majelis hakim yang ditunjuk akan kompak untuk memenangkan bapak La Nyalla, seperti pada persidangan praperadilan sebelumnya, karena ini berkaitan dengan nama baik ketua MA, sebagai sebuah lembaga tertinggi negara yang harus dihormati semua pihak", pungkasnya



Minggu, 21 Agustus 2016

Ketua DPRD Tersangka Korupsi Beras Untuk Masyarakat Miskin di Rejang Lebong, Lagi-lagi Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Ketua DPRD Tersangka Korupsi Beras Untuk Masyarakat Miskin di Rejang Lebong, Lagi-lagi Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Ketua DPRD Rejang Lebong AB
Lagi-lagi, ketua DPRD Rejang Lebong,  berinitial AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) 18 ton beras miskin (Raskin) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

Karenanya, pihak Polda akan kembali melayangkan surat panggilan, jika masih tidak diindahkan maka AB akan dijemput paksa dan ditahan. Hal ini dilakukan guna menghindari kemungkinan tersangka kabur dari proses hukum.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Herman membenarkan AB tidak memenuhi panggilan penyidik.

AB yang merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra ini beralasan, tidak bisa hadir lantaran tengah mengikuti studi banding di Sarolangun, Jambi.

"Ya, dia tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini, alasannya menghadiri studi banding di Kabupaten Sarolangun," kata Herman.

Penetapan tersangka AB setelah penyidik mendapati alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi serta barang bukti selama penyelidikan.

Seperti dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat penerima raskin di Desa Simpang Beliti Kabupaten Rejang Lebong. Dimana masyarakat desa tersebut tidak pernah menerima raskin.

AB juga diduga kuat merupakan penyandang dana dan penggelapan raskin merupakan atas perintah AB. Ini berdasarkan keterangan tersangka lainnya.




Ada Agenda Tersembunyi Dibalik Usul Harga Rokok Rp. 50 ribu

Ada Agenda Tersembunyi Dibalik Usul Harga Rokok Rp. 50 ribu
Wacana tentang perlunya harga rokok dinaikkan hingga di atas Rp 50 ribu per bungkus terus menggulirkan polemik. Tapi bagi anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pemerintah justru harus waspada terhadap agenda di balik wacana itu.

Misbakhun mengatakan, pemerintah harus diingatkan agar tidak terjebak pada kampanye anti-rokok yang ditunggangi kepentingan asing. "Saya bukan perokok. Tapi saya harus ingatkan agenda asing yang hendak menghabisi industri rokok kita," ujarnya

Misbakhun mengatakan, jika pemerintah sampai menuruti ide itu maka industri rokok di dalam negeri akan gulung tikar. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan, saat ini saja industri rokok baik golongan industri kecil dan menengah sudah terpukul oleh kebijakan pemerintah tentang penerapan cukai rokok.

Namun, kata Misbakhun, jika harga setiap bungkus rokok rokok sampai di atas Rp 50 ribu maka industri rokok dalam negeri yang berskala besar pun akan rontok. Dan jika industri rokok dalam negeri gulung tikar, sambung Misbakhun, maka efek turunannya akan sangat serius.

"Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar. Para petani tembakau jelas kena imbasnya dan berdampak pada perekonomian nasional," ulasnya.

Misbakhun menegaskan, selama ini sektor pertembakauan mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional. Bahkan memiliki multiplier effect yang sangat luas dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia lantas memerinci kontribusi perpajakan dari sektor pertembakauan dibandingkan lainnya. Kontribusi sektor pertembakauan mencapai 52,7 persen.

Sedangkan kontribusi perpajakan dari BUMN adalah 8,5 persen, real estate dan konstruksi (15,7 persen), sementara kesehatan dan farmasi (0,9 persen).

Misbakhun memnyebutkan, penerimaan negara dari cukai rokok dalam APBN saja mencapai Rp 141,7 triliun. "Industri tembakau-rokok berkontribusi dalam output nasional 1,37 persen atau setara USD 12,18 miliar," tuturnya.

Fakta lainnya adalah industri rokok-tembakau yang mampu menyerap 6,1 juta orang dan menciptakan mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat langsung.  "Ada pembibitan, pertanian, hingga perajangan. Inilah fakta bahwa industri tembakau industri padat karya," katanya.

Selain itu Misbakhun mengaku tak mau petani tembakau sebagai basis industri rokok justru tergilas oleh agenda asing.

"Sebagai anak bangsa mereka punya hak hidup dan harus dilindungi kepentingan mereka oleh negara secara adil. Tugas saya adalah menyuarakan kepentingan masyarakat " tegasnya



Sabtu, 20 Agustus 2016

Heboh Soal Tembakau

Heboh Soal Tembakau

Heboh, desakan dari orang2 yang menekan pemerintah untuk menaikkan harga rokok berkali2 lipat & agar industri tembakau dimatikan....
Saya menyimak aja isu ini, sambil ngopi & menikmati rokok hmmm nikmaaaat...

Nanti kalau negara gonjang-ganjing & terpuruk, karena tiap tahun kehilangan anggaran ratusan trilyun dari cukai rokok ((tepatnya dalam APBN 2016 adalah Rp. 141,7 trilyun) & jutaan pekerja serta petani disektor tembakau kehilangan penghasilan.. paling2 mereka yg teriak2 anti rokok, nanti akan teriak2 bahwa pemerintah tidak becus karena anggaran kurang & banyak pengangguran dll ....

Jadi ingat zaman orde baru, nasib petani cengkih.. duuluuu banyak daerah yg kaya krn cengkih, trus dimatikan dengan cara monopoli oleh BPPC yg dikendalikan oleh Tommy Soeharto.

Akibatnya petani cengkih hancur, harga cengkih pd industri rokok naik berlipat2 karena industri hanya boleh beli cengkih pada BPPC.Tapi harga itu tak dinikmati petani, krn BBPC dengan monopolinya menekan harga pada petani semurah mungkin, krn petani tidka boleh jual cengkih selain pada BPPC.

Akibatnya pertanian cengkih hancur, daerah2 yang tadinya kaya karena pertanian cengkih langsung terjun bebas, dan akhirnya produksi cengkih juga hancur, lama2 Indonesia yang tadinya ekspor cengkih, berubah menjadi negara pengimpor cengkih

Belum lagi berita media saat itu, dimana beberapa bank pemerintah yang remuk, karena BPPC tidak membayar kredit yang dikucurkan bank pada BPPC untuk membeli cengkih dari petani.
Padahal industri rokok sudah membayar pada BPPC dan berdasar berita koran waktu itu, banyak petani gulung tikar karena tidak dibayar oleh BPPC...

Demikian juga nasib petani kopi, karena dulu banyak disebarkan info tentang bahaya mengkonsumsi kopi, dan seterusnya..
Akibatnya petani kopi juga dihancurkan.. Indonesia yg tadinya meng-ekspor kopi, akhirnya terdengar kabar bahwa indonesia jadi negara yang mengimpor kopi... padahal kopi Indonesia itu rasanya khas dan disukai oleh konsumen diluar negeri

Sekarang setelah indonesia jadi importir kopi, mulai muncul info tentang banyaknya manfaat mengkonsumsi kopi

Tinggal menunggu sikap pemerintah dan DPR yang katanya wakil rakyat.. apakah mereka mau digiring dan tunduk, untuk membunuh industri & sektor pertanian yang menyumbang devisa puluhan trilyun dan menyediakan jutaan peluang kerja dan peluang berpenghasilan?

Atau jika nanti oleh kaum yang mengatasnamakan agama islam menyebarkan fatwa haram soal rokok & tembakau, apakah mereka tidak tahu bahwa larangan soal tembakau itu pertama kali dimaklumatkan oleh seorang kardinal (pemimpin gereja) di salah satu negara eropa pada abad 17, meskipun akhirnya hal itu dibatalkan, karena dianggap hal yang mengada2, karena menganggap budaya tembakau adalah budaya masyarakat (khususnya masyarakat indian) yang dikolonialisasi (diduduki/dijajah) yang saat kedatangan masyarakat eropa, penduduk asli itu tidak kristiani, karena mereka tidak/belum beragama kristiani dan atau belum mengenal kristus?