Pasalnya, tersangka langsung digiring ke mako Polrestabes Surabaya saat itu juga, Namun dari hasil penangkapan itu tersangka sudah dibebaskan dengan dugaan tebusan 2 milyar yang berawal dari kesepakatan 500 juta.
Dengan sengaja kasat narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K menuding awak media yang menulis pemberitaan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yang ditangkap senin 13/4/2020 di jalan Putat Gede, Sukomanunggal. Dikatakan oleh AKBP Memo Ardian "media yang mencoreng namanya tidak bertanggung jawab dan medianya tidak terdaftar dewan pers, padahal yang menulis baik tentang dirinya dari beberapa media juga tidak terdaftar dewan pers, bahkan Memo menuduh awak media yang menulis buruk dirinya itu termasuk jaringan gembong narkoba, dan juga dia beropini ada yang membiayai dari pemberitaan yang beredar. (dikutip dari beberapa media yang diduga sudah di kondisikan). Minggu, (24/5/2020).
Tidak putus asa Tim media Investigasi terus mengkonfirmasi agar berita cover both side (berimbang), Saat dikonfirmasi kejelasan penangkapan pelepasan kasus narkoba Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yang ditangkap senin 13/4/2020 di jalan Putat Gede, Sukomanunggal, AKBP Memo Ardian tidak menjawab, bahkan dijanjikan ketemuan tapi mengingkari janji janji itu dan memblokir nomer wartawan yang terkesan menghindar dari kejaran awak media.
Perwira Arogan Tak Patut Jadi Panutan Masyarakat
Perilaku arogan seorang perwira AKBP Memo Ardian itu sontak membuat geram sejumlah awak media dan organisasi pers yang kompak memberitakan kasus itu guna menguak kebenaran, dengan tupoksi pers sebagai kontrol sosial. Namun anehnya berita pembebasan dan dugaan meminta uang 2 milyar itu dikait kaitkan dengan gembong narkoba bahkan disejumlah media yang sudah di kondisikan isinya tidak relevan, bahkan membias kemana mana dan tak ada hubungannya dengan pelepasan pelaku narkoba inisial 'S', Bos kopi kapal api yang menjadi korban oknum anggota polisi di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K.
Dari pengembangan investigasi yang dihimpun beberapa tim media gabungan, dengan adanya cukup bukti dan kronologis pelepasan kasus narkoba itu, beserta rekaman dari Chrsty, juga telah mengkonfirmasi ke Memo Ardian namun tak kunjung dijawab bahkan nomer beberapa wartawan diblokir, dinilai pemberitaan itu telah cover both side (memenuhi unsur etika jurnalistik) yang telah di atur UU Pers no. 40 tahun.1999.
Paminal Mabes Polri Tengah Tangani Kasus Pelepasan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yang diduga dimintai 2 Milyar Dengan Koordinasi Tim Media
Dari viralnya beberapa media yang memberitakan kasus tersebut, terhendus hingga ke Mabes Polri, sehingga ada beberapa anggota polisi Paminal Mabes Polri itu menemui Tim Media Investigasi untuk dimintai kejelasan kronologis serta meminta data dan juga para narasumber, agar segera AKBP Memo Ardian diseret ke Mabes Polri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara, tim media investigasi memberikan data data kepada Paminal Mabes Polri
"Saya hanya ingin memperbaiki citra polri saja mas, sebab jika dibiarkan begini citra polri jelek, maka justru itu kita koordinasi dengan Mabes Polri namun senyap, kita gak muluk muluk kok, kembalikan uang itu ke korban selesai kok, sebab korban inisial 'S' itu tidak bersalah, karena tidak cukup bukti untuk ditangkap, eh kok malah di peras hingga 2 milyar yang awalnya dimintai 500jt, saya juga berpesan kepada anggota mabes polri itu agar Memo segera di proses, kasihan Kapolrestabes Surabaya, gara gara ulah dia jadi citranya ikut buruk," kata inisial R.
Lanjut inisial 'R' mengatakan, dikutip dari Liputan Indonesia, "Ironisnya, dengan adanya statment AKBP Memo Ardian di berbagai media yang sengaja di kondisikan guna mengonfrontir berita penangkapan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' itu tidak mencerminkan seorang perwira yang gentleman, seharusnya yang dilakukan oleh seorang perwira AKBP Memo Ardian memanggil dan menjelaskan peristiwa atau jumpa pers ke media bersangkutan bukan malah mengancam terkait yang menulis pelepasan bos kapal api inisial 'S' yang diduga bayar 2milyar itu, saat dikonfirmasi awak media, bukan malah menghindar atau memblokirnya. Bahkan Memo membuat opini bahwa media yang memberitakan kasus itu terlibat jaringan narkoba, bahkan dugaan dibayar dari pemberitaan yang telah beredar," urainya.
"Senin ada penangkapan dari tim narkoba Polrestabes Surabaya, ketika dilakukan penggeledahan di tempat Koko ini, didapat barang bukti kwitansi dengan alasan sebagai suplayer pil koplo, tapi tidak ada barang bukti pil apapun yang dikatakan obat type G itu.
|
