Rabu, 06 Juli 2016

Japto Bela La Nyalla Mattalitti: Kasus Korupsi Kadin Jatim, Stop Sampai Disini !!!

Press Release Pemuda Pancasila
Japto Bela La Nyalla Mattalitti: Kasus Korupsi Kadin Jatim, Stop Sampai Disini !!!
https://i.ytimg.com/vi/AL37_r-teSI/maxresdefault.jpg
Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno angkat bicara terkait putusan praperadilan PN Surabaya yang mengabulkan permohonan La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang juga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Timur (Jatim). Atas putusan tersebut, Japto berharap semua pihak mentaati apa yang diputuskan pengadilan. Penegasan itu disampaikan Japto.

Dikatakan Japto, keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan harus ditaati oleh siapapun. Termasuk aparat penegak hukum, tak terkecuali kejaksaan. 

"Saya mengikuti upaya praperadilan yang diajukan La Nyalla dan hakim sudah memutuskan mengabulkan permohonan La Nyalla, jadi sudah selesai sampai di sini," tandas orang nomor satu di ormas Pemuda Pancasila itu.     

Sudah deh jangan ada lagi tindakan yang tidak perlu dan hanya akan bikin gaduh saja. Saya sampaikan , stop, cukup," tandasnya.

Demikian pernyataan sikap dari Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila, yang dibagikan oleh tim media release KADIN (Kamar Dagang & Industri) Jatim pada berbagai media massa

Berdasar informasi dari lingkungan KADIN & PP Jatim, jika saja Japto tidak punya nyali untuk mendukung La Nyalla Mattalitti, ada desakan agar Japto mundur saja dari kepemimpinan Pemuda Pancasila



Selasa, 05 Juli 2016

Kejagung: Bisa Ada Tersangka Baru Pada Kasus La Nyalla Mattalitti

Tempo
Kejagung: Bisa Ada Tersangka Baru Pada Kasus La Nyalla Mattalitti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinS-rM9axEcMy7ORiAFJqhL5VPe1C_E7kp39IwMc-RL2Iaj-vPAh_GYydRuIaGG3yaEc_ReambZSvaLbFk8YQRPEifcTu-YdfbVzO9773K2aPo-9zSupXDo7RlT-noN_dqMaOLwBrBAG8/s320/istri+muda+la+nyalla-710330.jpg
Perkara penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 sepertinya tidak akan berhenti pada ketuanya, La Nyalla Mattalitti. Ada kabar bahwa Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 26 miliar itu.

"Kemungkinan itu tidak tertutup kalau kami menemukan alat buktinya cukup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang baru, Mohammad Rum, saat menggelar jumpa pers di Kejaksaan Agung.

Sebagaimana diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 yang nilai totalnya Rp 52 miliar. Sebanyak dua orang sudah divonis dan satu orang, yaitu La Nyalla Mattalitti, selaku Ketua Kadin Jawa Timur, tengah disidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Rum melanjutkan, kemungkinan tersangka baru itu tidak tertutup karena saat ini kejaksaan sudah mendapat data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Data itu berisi transaksi mencurigakan La Nyalla selama memimpin Kadin Jawa Timur dalam kurun 2010-2014.

Data tersebut memuat banyak sekali transaksi ke berbagai pihak. Ada yang mengalir ke perusahaan La Nyalla, ada yang mengalir ke keluarganya, dan ada juga yang langsung masuk ke rekening La Nyalla. Hal inilah yang membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus La Nyalla.

"Itu kan dana hibah ke Kadin, (tapi) masuk ke rekening pribadi, masuk ke perusahaan, masuk ke keluarga, ke istri, balik lagi ke La Nyalla," ujar Rum menegaskan perihal keterlibatan pihak lain.

Rum mengatakan bahwa saat ini penyidik masih sibuk memilah dan melacak ke mana saja transaksi mencurigakan La Nyalla mengarah. Dari situ, dia melanjutkan, baru akan dikembangkan ke pemeriksaan orang-orang yang berkaitan dengan La Nyalla dalam konteks perkara dana hibah Kadin Jawa Timur. "Masih kami tracing," ujarnya.

==========
Jowo News
Ketua Mahkamah Agung: La Nyalla Mattalitti Keponakan Saya

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali mengaku mengenal baik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Hatta tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

"Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri".

Hatta enggan berkomentar lebih jauh mengenai keterlibatannya dalam kasus La Nyalla.
Sebelumnya, para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam PP Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim. 

Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsinya La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus Muslimin korrdinator PP- Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah & DPR itu tahu diri.

"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.

Menurut Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.

Bahkan pendukung La Nyalla Mattalitti yang lain, Bajo Suherman menyatakan bahwa, jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintah tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara, bisa dengan segera melakukan referendum untuk memilih pemerintah yang baru.

=======
KG.Com
Akan Jemput Paksa La Nyalla Mattalitti, Kenapa Aparat Tak Cari Ke Rumah Istri Mudanya ?

Menanggapi langkah aparat hukum yang sedang memburu La Nyalla Mattalitti yang sedang jadi buron karena kasus korupsi,  Ahmad Zaini ketua SSS - Silahturahmi Suporter Sepakbola mengkritik aparat hukum yang dinilainya kurang sigap.

"Kenapa saat akan menjemput paksa La Nyalla dicarinya di rumah Mahmuda, mantan istri atau istri petama yang sudah mengajukan gugatan cerai dan sekarang kasus perceraiannya masih ditangani oleh Mahkamah Agung, karena LaNyalla mengajukan kasasi dalam kasus perceraian itu", kata Zaini.

"Ya tentu saja tidak ketemu. Kenapa tidak ada yang mencari di rumah istri mudanya, karena sehari-hari dia tinggal disana?", ujarnya.

Ketua suporter ini menyayangkan, karena aparat hukum kurang sigap, akhirnya La nyalla Mattalitti sempat kabur keluar negeri.

Kamis, 30 Juni 2016

Petisi: Dukung La Nyalla Mattalitti Melawan Kedholiman Jaksa Agung

Petisi: Dukung La Nyalla Mattalitti Melawan Kedholiman Jaksa Agung
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
Indonesia Lawyer Club in TV One, 7 Juni 2016 jam 19.30 - 23.00
"Mahkamah Agung vs Jaksa Agung"


Kejaksaan Tidak Tahu Diri, Sudah Tahu Bahwa La Nyalla Adalah Kerabat Ketua Mahkamah Agung, Tapi Tetap Saja Nekat Mengusut Kasusnya.

Para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.

Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsi La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus Muslimin koordinator Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah dan DPR itu tahu diri.

"Pimpinan pemerintahan bisa dikoreksi dan dilengserkan oleh DPR/MPR. pimpinan atau anggota DPR/MPR bisa dikoreksi dan diganti, misalnya seperti yang terjadi pada Setya Novanto, Fahri Hamzah dll. Sedangkan MA & kekuasaan kehakiman itu keputusannya tidak bisa dikoreksi dan tidak bisa diganti, karena MA adalah lembaga pemegang kekuasaan Yudikatif yang memegang amanat hukum tertinggi", ujarnya.

"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.

Menurut Bagus, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA. Dan para Hakim Siap menjaga kehormatan ketua MA, Prof. Hatta Ali.

Bagus meminta kejaksaan jangan kemudian malah bikin runyam dengan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang pra peradilan kasus La Nyalla. Itu cuma langkah kejaksaan untuk cari sensasi saja.

"Sebab keputusan hakim tidak bisa diganggu-gugat, lihat saja kasus keputusan praperadilan yang dibuat oleh hakim Sarpin. Meski ada catatan dari KY, akan tetapi keputusan hakim itu tetap berlaku & tidak bisa dibatalkan atau dikoreksi. Dan rekomendasi KY untuk menindak hakim Sarpin ditolak oleh MA. Karena kekuasaan kehakiman tidak bisa dicampuri oleh siapapun", tambahnya.

"MA beserta jajaran kekuasaan kehakiman itu penjaga hukum, bahkan ada pameo dalam dunia hukum bahwa hakim adalah wakil Tuhan untuk menjaga peraturan didunia agar ada ketertiban masyarakat. Tindakan kejaksaan yang mengganggu kekuasaan kehakiman berarti sama saja dengan merusak ketertiban masyarakat", pungkasnya

Senin, 27 Juni 2016

Protes Penahanan La Nyalla Mattalitti, Pemuda Pancasila Siap Serbu Kejaksaan Jatim

Protes Penahanan La Nyalla Mattalitti, Pemuda Pancasila Siap Serbu Kejaksaan Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRolp7hBqcJcabYVMrhZtEpYp9V8V8FMxkG60qcUtLVADPcU7t4asFK2sd093gl2eJHnXV1KGhZaBBJbV28gad4t35YrRu7JwclvH-kavZMGAkluEvJQguH7Lkx1aUiWo_rvwZOX5b7f2M/s640/LaNyalla+Mattaliti.jpg
Penangkapan dan penahanan  La Nyalla Mattalitti mendapat perhatian serius Pemuda Pancasila (PP). Organisasi massa (ormas) kepemudaan ini bahkan bersiap menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait penahanan tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu.

Sekretaris MPC PP Surabaya, Baso Juherman mengatakan, pihaknya bakal menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kejati Jatim. Baso menegaskan, mereka akan menuntut agar Ketua Kadin Jatim itu dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Selain menuntut pembebasan bapak kami, La Nyalla, kami juga meminta agar Maruli Hutagalung yang tak lain Kajati Jatim harus diusir dari Surabaya dan dicopot dari jabatannya," ujar Baso.

Rencananya, Baso menjelaskan, ribuan orang akan berangkat dari Markas PP yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Selain dari Surabaya, massa simpatisan juga akan turut menambah kekuatan dari berbagai daerah.

Beberapa waktu yang lalu, rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, di Jalan Jimerto Nomor 16, Surabaya, sempat diserbu dan dirusak. Pelakunya adalah simpatisan organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), yang saat itu baru saja melakukan aksi unjuk rasa.

--------
Video Pemuda Pancasila Jawa Timur Hajar & Usir Pedagang Di Sidoarjo untuk merebut lahan pasar tradisional di bluru permai tersebut.

Selasa, 21 Juni 2016

Banyaknya Pegawai Pengadilan Melakukan Mafia Hukum Bukan Barang baru

Banyaknya Pegawai Pengadilan Melakukan Mafia Hukum Bukan Barang baru
hukum
Komisi Yudisial (KY) menilai peristiwa hukum tentang banyaknya pegawai pengadilan yang ditangkap KPK bukan barang baru. Sebab, bukan rahasia lagi mereka bisa mengklaim informasi dan memosisikan diri mampu memengaruhi putusan sidang.

"Peristiwa hukum yang terjadi dan terpublikasi belakangan ini menjadi modus praktik mafia pengadilan sejak lama. Bagaimana pun juga, mereka adalah oknum yang selalu mencoba berbagai cara untuk bermain, salah satunya melalui klaim informasi, berbekal jabatan dan pengetahuan mengenai seluk-beluk administrasi perkara," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, di Jakarta, Jumat (17/6) malam.

Menurutnya, banyaknya kasus suap pada bidang peradilan sekarang ini selain menunjukan lemahnya mentalitas aparat pengadilan juga harus dijadikan otokritik terhadap para pencari keadilan yang kerap mencari cara mengintervensi persidangan menggunakan kekuatan modal.

"Putusan yang bisa jadi bebas dari unsur intervensi pun disulap seolah-olah bisa diatur. Namun seharusnya hal tersebut bisa ditutup. Sebab bagaimanapun kunci terakhir penentuan putusan ada pada hakim," katanya.

Aparat pengadilan yang baru-baru ini ditangkap KPK adalah panitera di PN Jakut yang diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan hakim yang mengadili perkara asusila pedangdut Saipul Jamil.

Farid mengatakan, maraknya aparat pengadilan yang ditangkap karena terima suap merupakan bukti pengawasan internal pengadilan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) tidak maksimal. MA bakal kedodoran kalau seorang diri mengawasi para hakim, pegawai atau staf pengadilan termasuk panitera.

Dirinya menilai, KY bisa masuk membantu MA mengawasi pegawai pengadilan di luar hakim. Sebab di beberapa negara, KY juga memiliki wewenang mengawasi aparat pengadilan termasuk panitera.

"Mengenai wacana KY mengawasi SDM selain hakim, kami belum terpikirkan soal itu, sekalipun KY di beberapa negara memiliki otoritas juga diluar hakim, dalam dokumen UNODC tahun 2011 diartikan dengan 'court personel' atau 'judicial officer'," ungkapnya.



Senin, 20 Juni 2016

Ada Apa Kok Pengadilan Mempersulit Penyitaan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi La Nyalla Mattalitti ?

Ada Apa Kok Pengadilan Mempersulit Penyitaan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi La Nyalla Mattalitti ?
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jatim Maruli Hutagalung menyambangi Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kedatangan dua petingggi kejaksaan itu selain koordinasi antar aparat penegak hukum, juga membahas soal penanganan perkara Ketua Umum PSSI non aktif La Nyalla Mattalitti.

"Koordinasi secara umum. Kami bersama KPK berkoordinasi menangani perkara, termasuk La Nyalla," kata Jampidsus Arminsyah di Kantor KPK, Senin (20/6/2016).

Dia memaparkan, kejaksaan saat ini sedang mengalami kesulitan terkait penerbitan persetujuan penyitaan barang bukti milik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu. Berdasarkan hasil laporan yang dia terima, persetujuan penyitaan belum diberikan oleh pengadilan.
"Sudah disurati dua kali, nah ini makanya kita koordinasikan juga dengan KPK," imbuhnya.

Padahal, penanganan perkara tersebut sudah hampir selesai, tinggal menunggu surat penyitaan dari pengadilan tersebut. Karena itu koordinasi dengan KPK itu diharapkan mempermudah penyitaan.

Apakah langkah pengadilan yang dipandang berupaya mempersulit penyitaan barang bukti ini karena La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari Prof. Hatta Ali ketua Mahkamah Agung (MA)?, dimana MA adalah lembaga yang membawahi pengadilan dan para hakim. Karir dari para hakim dan pimpinan pengadilan didaerah (pengadilan negeri & pengadilan tinggi) yang menilai & menentukan  adalah pimpinan MA.

Dimana diberitakan sebelumnya bahwa ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali mengaku mengenal baik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Hatta tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya. "Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri".

Hatta enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan. Sebelumnya, para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam PP Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.

Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsinya La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus Muslimin koordinator Perkumpulan Pemuda (PP) Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah & DPR itu tahu diri. "Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.

Menurut Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.

Sedangkan lembaga yang bertugas mengontrol para hakim, yakni Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak mempunyai wewenang untuk menindak hakim yang nakal atau hakim yang memutuskan perkara dengan tidak berdasar pada keadilan & peraturan yang ada.

Dimana rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi bagi hakim nakal selama ini tidak bertaji. Mahkamah Agung (MA) sering mengabaikan usulan sanksi.

Terkait dengan sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik, selama ini KY sebatas memberikan rekomendasi kepada MA. 

"Hanya usulan saja. Pemberian sanksi menjadi kewenangan MA," terang Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi. 

Karena sifatnya tidak mengikat, MA mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan sanksi. Dampaknya, banyak hakim nakal yang lolos dari jerat hukum. 

Misalnya, pada tahun lalu, banyak rekomendasi sanksi yang tidak dilaksanakan MA. Dari 116 hakim terlapor, hanya 45 di antaranya yang ditindaklanjuti. Sebanyak 71 hakim bebas dari sanksi.




Selasa, 14 Juni 2016

Yurisprodensi Baru Telah Lahir: Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Yurisprodensi Baru Telah Lahir: Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
http://diliputnews.com/assets/2013/09/hakim-ist.jpg
Berdasar putusan hakim Efran Basuning ini, telah lahir Yurisprodensi (keputusan hakim yang bisa dijadikan pegangan oleh para hakim dalam memutus perkara).

Bahwa kalau ada perampokan/pembunuhan oleh 5 orang dan sudah ada 2 orang yang sudah dihukum, maka 3 orang pelaku perampokan/pembunuhan yang lain, tidak boleh diusut & diadili. Jadi cukup 2 orang itu saja yang mewakili untuk dihukum.

Berarti dalam kasus korupsi Nazarudin yang menghebohkan itu, karena Nazarudin sudah dihukum. Maka Anas Urbaningrum yang diusut belakangan harus dibebaskan.

Berarti dalam kasus korupsi UPS DKI, karena sudah ada Alex Usman yang sudah dijatuhi hukuman, maka seluruh tersangka yang lain harus dibebaskan, pelaku korupsi yang lain tidak boleh diusut lagi
--------------------------
Surabaya Post
Prapredilan Korupsi Kadin Jatim Dikabulkan, Putusan Hakim Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Hakim tunggal Efran Basuning mengabulkan gugatan atas penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim yang diajukan Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim,

Di pihak lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai putusan tersebut sebagai preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Dalam amar putusannya, hakim Efran mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Diar dan menolak semua eksepsi (bantahan atas gugatan) yang diajukan Kejati Jatim.

Artinya, dua surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-86/O.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 terkait dugaan korupsi hibah di kadin Jatim dan sprindik nomor Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016 dinyatakan tidak sah karena dianggap melanggar hukum.

Dandeni Herdiana, Kasidik Pidus Kejati Jatim menilai bahwa putusan hakim Efran telah menjadi preseden buruk atas penegakan hukum di Indonesia. "Putusan hakim merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Pengembangan penyidikan merupakan hak penyidik, kalau Nebis In Idem dengan pelaku yang sama boleh kami dianggap salah, tapi ini pelakunya beda," tegasnya.
-----------------------------
Ganas News
PMS Minta KPK & KY Memonitor Hakim Dalam Kasus Praperadilan Korupsi Kadin Jatim

Perkumpulan Mahasiswa Surabaya (PMS) meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan KY (Komisi Yudisial) untuk memntau hakim, Efran Basuning dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim tunggal dalam perkara pra-peradilan antara, Diar Kusuma Putra, pengurus Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

PMS menganggap, perkara Kadin itu sangat rawan, dan ada indikasi hakim akan bisa mengabaikan pemberantasan korupsi secara tuntas demi alasan dan peristiwa tertentu yang berlawanan dengan hukum & keadilan.

Diar Kusuma mengajukan pra-peradilan melalui para pengacaranya atas dikeluarkannya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Didalam pengembangan kasus oleh Kejati Jatim, ditemukan adanya dugaan bahwa dana hibah Kadin Jatim yang dikorupsi digunakan untuk pembelian IPO/saham perdana Bank Jatim, serta adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disebut dalam 2 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejati Jatim.

Dalam pengembangan penyidikan lain dalam kasus ini, diduga pula ada pelaku lain yang terlibat dan atau turut serta menikmati uang hasil korupsi.

Sebelumnya, Diar Kusuma Putra merupakan tersangka, dan telah divonis oleh pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014.

Naifnya dalam kasus ini para pengacara yang mendampingi, Diar Kusuma Putra merupakan para anak buah La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim.

Herannya lagi, motif dari gugatan pra-peradilan yang diajukan Diar Kusuma Putra melalui pengacaranya menyatakan bahwa kasus ini sudah pernah diadili. Dan oleh sebab itu tidak perlu diusut lagi dan tidak perlu dicari para pelaku lain yang menikmati hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim. Cukup Diar Kusuma Putra dan Nelson sembiring saja yang dihukum oleh pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi).

Bahkan Dalam berbagai kesempatan, para pengacara Diar Kusuma Putra ini menuduh bahwa pengembangan pengusutan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim adalah dalam rangka mendholimi La Nyalla Mattalitti.

Maka sangat heran, jika Diar Kusuma Putra yang jelas tidak akan bisa diadili/dihukum lagi dalam kasus ini karena asas nebis in idem, kemudian menunjuk para pengacara untuk melakukan pra-peradilan agar pelaku lain yang belum sempat diadili bisa bebas dari jerat hukum.

Untuk itu, diharapkan bahwa dalam pra-peradilan ini hakim juga meminta kehadiran Diar Kusuma Putra, tidak hanya diwakili oleh para pengacaranya saja. Karena bisa saja surat kuasa dari Diar Kusuma Putra pada para pengacaranya itu diragukan keasliannya dan atau merupakan hasil rekayasa berdasarkan tekanan, paksaan dan lain hal.

Karena sangat aneh, bahwa ada orang menggugat pra-peradilan dengan alasan, biar dirinya saja yang menjalani hukuman karena korupsi. Biarlah para pelaku lain tidak tersentuh hukum, jangan sampai pelaku lain itu diusut & diadili.

Apalagi para pengacara Diar Kusuma Putra itu, sebagian adalah para pengurus Kadin Jatim yang beberapa saat yang lalu menyuarakan hal yang sama ke DPR RI, Komisi Kejaksaan dll meminta kasus ini dihentikan pengusutannya dengan berbagai alasan.

PMS akan melihat, apakah hakim dengan kekuasaan mutlaknya akan bertanggungjawab kepada Tuhan. Atau malah akan mengabulkan pra-peradilan kasus ini, dengan tujuan agar para pelaku lain dari tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim tidak tersentuh hukum, dan menjadi orang2 yang untouchable alias kebal hukum, dengan berbagai alasan.
---------------------
Waktoe.Com
Beritanya Dianggap Rugikan PSSI & La NYalla, Pemuda Pancasila Ancam Bakar Kantor Jawa Pos

Massa Pemuda Pancasila (PP) Surabaya mendatangi kantor Jawa Pos (16/11/2015). Kedatangan masa berbaju orange doreng  ke Kantor Jawa Pos ini dipicu salah satu pemberitaan Jawa Pos yang dianggap merugikan PSSI.

Menurut informasi yang diterima, Jawa Pos yang berkantor Graha Pena di Jalan Ahmad Yani Surabaya memberitakan bahwa kemenangan gugatan PSSI adalah karena kedekatan ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti dengan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Pemberitaan tersebut dianggap merugikan La Nyalla Mattalitti, dimana berita tersebut mengesankan bahwa kemenangan PSSI bukan karena keputusan hukum tapi berkat kedekatan La Nyalla yang juga merupakan ketua Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim dengan ketua MA.
 
"Berita yang menyebutkan bahwa kemenangan gugatan PSSI karena kedekatan La Nyalla Mattalitti dengan ketua MA sangat merugikan PSSI," ujar kader PP berperawakan tinggi besar ini.
Dia menjelaskan, berita yang sudah tersiar ke masyarakat bisa mempengaruhi masyarakat. "Kami minta Jawa Pos meminta maaf. Jika besok tidak meminta maaf kami akan mendatangkan masa lebih besar," tegasnya.

Dalam tuntutannya, massa PP Surabaya yang dipimpin Haries Purwoko meminta Jawa Pos meminta maaf ke PSSI selama seminggu berturut-turut. "Kalau tidak maaf Kami akan membakar kantor Jawa Pos," tegasnya.
 
Sebagaimana diketahui, La Nyalla Mattalitti adalah keponakan Hatta Ali, ketua MA. Hal ini sempat dipertanyakan oleh masyarakat, apakah dengan adanya hubungan kekeluargaan yang sangat dekat itu bisa mempengaruhi kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan La Nyalla Mattalitti