Pendukung La Nyalla Mattalitti : Kejaksaan Tidak Tahu Diri
Para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.
Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsi La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.
Bagus Muslimin korrdinator Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah & DPR itu tahu diri.
"Pimpinan pemerintahan bisa dikoreksi dan dilengserkan oleh DPR/MPR. pimpinan atau anggota DPR/MPR bisa dikoreksi dan diganti, misalnya seperti yang terjadi pada Setya Novanto, Fahri Hamzah dll. Sedangkan MA & kekuasaan kehakiman itu keputusannya tidak bisa dikoreksi dan tidak bisa diganti, karena MA adalah lembaga pemegang kekuasaan Yudikatif yang memegang amanat hukum tertinggi", ujarnya.
"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.
Menurut Bagus, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.
Bagus meminta kejaksaan jangan kemudian malah bikin runyam dengan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang pra peradilan kasus La Nyalla. Itu cuma langkah kejaksaan untuk cari sensasi saja.
"Sebab keputusan hakim tidak bisa diganggu-gugat, lihat saja kasus keputusan praperadilan yang dibuat oleh hakim Sarpin. Meski ada catatan dari KY, akan tetapi keputusan hakim itu tetap berlaku & tidak bisa dibatalkan atau dikoreksi. Dan rekomendasi KY untuk menindak hakim Sarpin ditolak oleh MA. Karena kekuasaan kehakiman tidak bisa dicampuri oleh siapapun", tambahnya.
"MA beserta jajaran kekuasaan kehakiman itu penjaga hukum, bahkan ada pameo dalam dunia hukum bahwa hakim adalah wakil Tuhan untuk menjaga peraturan didunia agar ada ketertiban masyarakat. Tindakan kejaksaan yang mengganggu kekuasaan kehakiman berarti sama saja dengan merusak ketertiban masyarakat", pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar