Kamis, 08 September 2016

Kepala dinas kesehatan Nganjuk Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Korupsi

Kepala dinas kesehatan Nganjuk Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Korupsi
Eka Affianto, ketua LSM Hargo Bayu, melaporkan kepala dinas kesehatan ke Polres kabupaten Nganjuk karena adanya dugaan korupsi.

Pimpinan LSM yang bermarkas di jalan Kartini 28A Nganjuk ini kemudian membeberkan pada awak media tentang kegiatan pembangunan dilingkungan dinas kesehatan kabupaten Nganjuk yang diduga dikorupsi oleh kepala dinas, yakni bapak Sugeng Budiwiyono.

"Sebenarnya kami tidak ingin meneruskan kasus ini, karena jika nanti kami bersama polisi turun mengusut kasus ini, bisa berakibat pada pelayanan masyarakat dan bisa mengganggu kinerja mulai dari dinas kesehatan di tingkat kabupaten sampai pada puskesmas-puskesmas di seluruh kecamatan di kabupaten Nganjuk", kata Affianto.

"Tapi karena bapak Sugeng kepala dinas kesehatan itu orangnya keras kepala, jadi kami meminta polisi untuk mencari kesalahan prosedur, kinerja dan dugaan korupsi di dinas kesehatan Nganjuk", ujarnya.

"Padahal pembina kami (LSM Hargo Bayu - red) bapak Djoko Wasisto sudah memberitahu pak Sugeng, agar menghargai & mau berkoordinasi dengan kami, jika tidak ingin terjadi masalah di dinas kesehatan Nganjuk. Sebab LSM Hargo Bayu itu mitra polisi untuk mengawasi kinerja pejabat di kabupaten Nganjuk", tutur Affianto.

"Karena pak Sugeng itu keras kepala atau tidak tanggap, maka kami memberitahu kepolisian bahwa kepala dinas kesehatan Nganjuk tidak mau diajak berkoordinasi. Sekarang biar saja dia repot dan mulai sering dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan tentang berbagai kegiatan & kinerja selama dia menjabat sebagai kepala dinas kesehatan Nganjuk. Jika diperiksa secara intensif, nanti akan ditemukan kesalahannya, namanya saja pejabat pemerintahan daerah, jika dicari pastilah ada kesalahannya", pungkasnya.

Kepala dinas kesehatan kabupaten Nganjuk, Sugeng Budiwiyono saat dihubungi ponselnya 0816561283 belum memberi tanggapan.



Sumber: http://beliamalaysia.blogspot.co.id/2016/09/belia-kepala-dinas-kesehatan-nganjuk.html

Rabu, 07 September 2016

Terbuka Peluang Adanya Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi UPS DKI

Terbuka Peluang Adanya Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi UPS DKI
Bareskrim: Masih Ada Peluang Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pengadaan UPS
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tidak berhenti di lima tersangka saja. Penyidik menyebut ada peluang tersangka baru dalam kasus ini.

"Ada (peluang akan ada tersangka baru)" Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dihubungi detikcom, Jumat (26/8/2016).

Namun, Indarto belum mau membeberkan apakah tersangka baru itu nantinya dari unsur Pemerintah Provinsi DKI, DPRD atau swasta. Penyidik masih mengembangkan pemeriksaan kasus ini.

Sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Dua dari unsur eksekutif yaitu Zaenal Soleman dan Alex Usman serta dua tersangka dari unsur DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Tersangka terakhir yang ditahan adalah Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo yang menjadi vendor pengadaan UPS tersebut.

Dalam persidangan Alex Usman beberapa waktu lalu, Jaksa menegaskan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.

Pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.

Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD.

Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI.



Tatapan Tajam La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut di Sidang Korupsi Kadin Jatim

Tatapan Tajam La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut di Sidang Korupsi Kadin Jatim

Sidang perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014 dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra II tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sepanjang JPU membacakan dakwaannya, La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa menyerongkan posisi kursinya ke arah JPU. Dia tampak melihat JPU yang membacakan dakwaan dengan tajam.

Posisi duduk semacam ini tidak lazim bagi terdakwa pada umumnya. Biasanya, sepanjang sidang, terdakwa memosisikan tempat duduknya lurus ke arah majelis hakim.

Sikap La Nyalla yang terkesan menunjukkan ancaman jaksa itu banyak mendapat tanggapan dari para pemirsa.

Ada yang berkomentar, sereeemmm. Bahkan ada yang berkomentar bahwa La Nyalla sedang berlagak seperti mafia untuk menakut-nakuti jaksa.

Juga ada yang berkomentar, bahwa Hakim yang tidak menegur sikap La Nyalla itu, menunjukkan bahwa hakim ada ketakutan akan dipindah ke pedalaman jika mereka tidak membela La Nyalla. Maklum masyarakat luas sudah tahu bahwa La Nyalla adalah keponakan ketua Mahkamah Agung (MA, Prof. Hatta Ali.




Pengadilan Manapun Tidak Berwenang Mengadili La Nyalla

Pengadilan Manapun Tidak Berwenang Mengadili La Nyalla
istri muda la nyalla-710330
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan mengajukan eksepsi atau pembelaan. La Nyalla tak terima didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Menurut Aristo, perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut tidak layak dikemukakan di pengadilan, lantaran sudah selesai.

"Pengadilan negeri manapun tidak berwenang mengadili perkara ini, karena La Nyalla tidak bisa dikaitkan dengan penyimpangan dana hibah Kadin Jatim," ucap Aristo.

Selain itu, menurutnya surat dakwaan tidak dapat diterima. Sebab, beberapa pelanggaran terjadi dalam proses penyidikan. Maka dari itu, proses penyidikan yang tidak sah membawa konsekuensi surat dakwaan juga tidak sah. Beberapa pelanggaran yang dimaksud Aristo adalah karena La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. 

"Ditetapkan sebagai tersangka, padahal saat itu La Nyalla sedang tidak di Indonesia," terang Aristo.

Sependapat dengan Aristo, koordinator PP Surabaya, Bajo Suherman menyatakan bahwa tindakan kejaksaan tidak profesional. Karena dalam kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang mau bertanggungjawab dan sudah mau menerima saat divonis pidana oleh pengadilan tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring. "Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup, kenapa  mencari pelaku lain?", ujar koordinator perkumpulan pemuda ini.

"Apalagi secara terbuka Prof Hatta Ali ketua MA (Mahkamah Agung) sudah menyatakan bahwa bapak La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau, bahkan merupakan keponakan langsung. Harusnya kejaksaan menghormati ketua MA", kata Bajo

Jika kejaksaan tanggap, harusnya paham saat MA melalui Pengadilan Negeri Surabaya telah mencegah kejaksaan untuk mengusut La Nyalla dengan membuat terobosan hukum baru yakni membuat keputusan praperadilan yang juga memutus pokok perkara, bahwa meskipun ditemukan bukti baru dan ditemukan adanya pelaku lain,  kasus korupsi Kadin Jatim tidak boleh diusut lagi.

"Jika orang lain bolehlah, seperti kasus yang pernah ditangani KPK, dimana pernah diputuskan praperadilan bahwa penyidikan oleh KPK untuk suatu kasus di Makasar tidaklah sah, akan tetapi kemudian KPK mencari bukti baru serta menyempurnakan proses pengusutannya, maka kasus itu bisa diusut lagi oleh KPK dengan menerbitkan surat penetapan penyidikan baru, dan akhirnya kasus sampai di pengadilan tipikor. Tapi untuk masalah ini adalah menyangkut kehormatan ketua MA sebagai pimpinan lembaga tertinggi negara, harusnya kejaksaan tahu diri", tambahnya.

Jika kejaksaan cerdas, tentulah mereka paham terhadap langkah yang dilakukan oleh MA beserta seluruh jajarannya yakni lembaga pengadilan di berbagai tingkatan itu, bahwa jika kejaksaan nekat untuk mengusut keluarga ketua MA, tentunya langkah kejaksaan akan selalu dipatahkan oleh para hakim yang berkewajiban untuk menjaga kehormatan pimpinan MA sebagai simbol kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.

"Akan tetapi tahu sendirilah, bahwa Jaksa Agung dan para petinggi kejaksaan sekarang ini adalah orang-orang yang tidak berkualitas serta tidak paham kepemimpinan dan tidak paham menjaga harmonisasi hubungan antar lembaga negara. Mungkin jika nanti kejaksaan dipermalukan oleh lembaga peradilan bersama para pengacara bapak La Nyalla, baru mereka akan tahu rasa", pungkasnya.



Senin, 05 September 2016

La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa

La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa
http://www.sportanews.com/wp-content/uploads/2016/03/la-nyalla.jpg
Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.

"Proses hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah," tandas La Nyalla kepada wartawan sesaat sebelum persidangan dimulai Senin.

La Nyalla yang didampingi 12 penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Kadin Jatim juga menyatakan bahwa dirinya tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, karena menurutnya, dakwaan tersebut hanya sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum La Nyalla, Fahmi H. Bachmid menyatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena isi dari dakwaan tersebut manipulatif sekaligus pantas untuk dibatalkan demi hukum.

Demikian pernyataan dari tim media release Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), yang disampaikan pada berbagai media.

Senada dengan hal tersebut, koordinator PP Jawa Timur, Bagus Muslimin menyatakan bahwa tindakan kejaksaan adalah berlebihan. Karena dalam kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang mau bertanggungjawab dan sudah divonis oleh pengadilan tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring.

"Kenapa kejaksaan over acting dan mencari pelaku selain dua orang tersebut? Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup. Tindakan kejaksaan yang menyeret bapak La Nyalla ke pengadilan tipikor ini adalah tindakan yang cari popularitas dan mengada-ada" ujar koordinator perkumpulan pemuda ini.

"Jangan karena Jaksa Agung tidak punya prestasi dan tidak punya kemampuan, lalu membawa lembaga kejaksaan untuk berlaku over acting", pungkasnya.



Kronologi La Nyalla Mattalitti Selewengkan Uang Negara

Kronologi La Nyalla Mattalitti Selewengkan Uang Negara
Dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014 oleh La Nyalla Mattalitti terkuak melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016), JPU yang dipimpin I Wayan Suanarwan menyebutkan, salah satu tindak pidana La Nyalla, yakni pada tahun 2012.

Wayan menjelaskan, saat itu Pemprov Jatim menganggarkan uang untuk dana hibah kepada Kadin Jatim.

Uang itu lalu hendak dicairkan La Nyalla yang saat itu menjabat Ketua Kadin Jatim melalui pengajuan proposal acara yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi.

Salah satu saksi Diar Kusuma Putra menyuruh saksi lain, Edi Kusdaryanto mengeluarkan cek/giro dengan nilai tertentu sesuai keinginan Diar.

"Cek/giro tersebut hanya bisa dicairkan setelah ditandatangani oleh dua orang, yaitu terdakwa La Nyalla Mattalitti dan saksi Diar Kusuma Putra," ujar Wayan.

Kemudian, La Nyalla dan Diar mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar.
Saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban, La Nyalla dan Diar disebut merekayasa laporan, seolah-olah anggaran telah digunakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB).
Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada  Gubernur Jawa Timur.

Dalam RAB, seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah serta bussiness development center.
Namun, La Nyalla diduga menyelewengkan dana itu.

"Sebesar Rp 1,3 miliar untuk kepentingan pribadi. Sebesar Rp 5.359.479.150 juga digunakan untuk pembelian Initial Public Offering Bank Jatim atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti," papar Wayan.
Secara resmi, La Nyalla membeli saham Bank Jatim itu pada tanggal 11 Juli 20012. Namun, medio 2 April-23 Februari 2015, La Nyalla menjual saham itu dan mendapatkan keuntungan darinya.

"Seluruh hasil penjualan saham Bank Jatim masuk ke rekening atas perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla Mattalitti, kode nasabah ED 306," ujar Wayan.

La Nyalla kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.105.577.500 atas penjualan tersebut.
Perbuatan La Nyalla tersebut pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.



Kamis, 01 September 2016

Korupsi Laboratorium Bahasa Kementrian Agama Jangan Sampai Lenyap Ditelan Bumi

Korupsi Laboratorium Bahasa Kementrian Agama Jangan Sampai Lenyap Ditelan Bumi
http://image2.indotrading.com/co18338/personalwebsite/636046283554719181.png
KENTIR - Kelompok anti koruptor rakus, meminta agar kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa di Kementrian Agama yang pernah dilansir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 tentang hasil audit tahun anggaran 2011, jangan sampai lenyap ditelan bumi.

'Jika saat itu (tahun 2012), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beralasan bahwa mereka belum bisa menangani kasus ini karena saat itu mereka sedang fokus pada pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, tentunya setelah 4 (empat) tahun berlalu dan kasus korupsi Al Quran yang menghebohkan itu telah tuntas diselesaikan, maka kasus korupsi laboratorium bahasa ini semestinya layak mendapat prioritas untuk diusut", ujar Eddy ketua Kentir.

"Tetapi jika KPK masih juga sibuk dengan berbagai kasus korupsi lain yang ditanganinya, sehingga belum sempat mengusut kasus tersebut, maka aparat hukum kepolisian atau kejaksaan diharapkan berinisiatif menangani kasus ini", kata Eddy

"Memang kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa ini tidak se-populer kasus korupsi Al Quran, meski terjadi pada kementrian yang sama dan pada waktu yang sama. Tetapi jumlah korupsinya sama besar. Masa kasus korupsi yang diusut hanya kasus korupsi yang populer dan bisa membuat ketenaran saja", ujarnya.

"Padahal ada yang menarik dari kasus korupsi laboratorium bahasa di kementrian agama ini, yakni adanya keterlibatan dari perusahaan, rekanan dan orang2 yang saat ini sedang diusut dan ada yang menjadi tersangka bahkan ada yang sudah diadili di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta", tambahnya

Karena sebagaimana dilansir Bareskrim Mabes Polri tanggal 28 Agusutus 2016 bahwa salah satu tersangka baru kasus korupsi UPS yang merugikan negara ratusan milyar, yakni direktur utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo telah dilakukan penahanan (http://news.okezone.com/read/2016/08/24/338/1472280/bareskrim-polri-tahan-harry-lo-terkait-kasus-ups). Dimana bisa dilihat bahwa perusahaan yang sama juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa sebagaimana dilansir dalam temuan BPK tersebut.

Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media nasional saat itu, pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama diduga bermasalah.BPK meyakini proyek itu, "Berpotensi merugikan keuangan negara jika harga barang yang diterima di bawah nilai kontrak," demikian tertulis dalam hasil audit proyek yang diperoleh

Hasil audit proyek yang ditandatangani akuntan register negara Acep Mulyadi pada 23 Mei 2011 menyebutkan pengadaan laboratorium besar kemungkinan tak sesuai dengan peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Salah satu penyebabnya, situs help desk nasional dari CV Adi Kersa, pemenang tender proyek, di http://www.offistarindo.com, tak menyediakan fitur forum diskusi antar warga madrasah. Selain itu, katalog produk, deskripsi, tujuan, dan manfaat bagi pengguna tak lengkap.Situs itu dimiliki oleh PT Offistarindo Adhiprima, agen tunggal peralatan laboratorium bahasa merek Longsea yang diimpor dari China.

BPK juga menilai hasil pekerjaan dengan kontrak senilai Rp 18,196 miliar itu tak bisa memberi manfaat sesuai yang diharapkan. Mereka menilai panitia pengadaan tak memahami peraturan lelang. Tim penerima dan pemeriksa barang juga lalai menjalankan tugas.

Badan Pemeriksa merekomendasikan Kementerian Agama memberi sanksi kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan tim pemeriksa barang.

Anggota Komisi Agama DPR RI periode itu, Muhammad Baghowi, mendesak Kementerian Agama menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan. "Apalagi audit itu tahun 2011, seharusnya sudah ditindak lanjuti," kata politikus Partai Demokrat ini.

Juru bicara KPK saat itu, Johan Budi S.P., belum bisa menanggapi hasil audit. Menurut Johan, karena komisinya masih hanya fokus pada kasus korupsi pengadaan Al Quran saja.(http://wanita-wanita-muslimah.blogspot.co.id/2012/07/wanita-muslimah-pt-offistarindo.html)