La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa
Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.
"Proses hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah," tandas La Nyalla kepada wartawan sesaat sebelum persidangan dimulai Senin.
La Nyalla yang didampingi 12 penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Kadin Jatim juga menyatakan bahwa dirinya tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, karena menurutnya, dakwaan tersebut hanya sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum La Nyalla, Fahmi H. Bachmid menyatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena isi dari dakwaan tersebut manipulatif sekaligus pantas untuk dibatalkan demi hukum.
Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.
"Proses hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah," tandas La Nyalla kepada wartawan sesaat sebelum persidangan dimulai Senin.
La Nyalla yang didampingi 12 penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Kadin Jatim juga menyatakan bahwa dirinya tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, karena menurutnya, dakwaan tersebut hanya sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum La Nyalla, Fahmi H. Bachmid menyatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena isi dari dakwaan tersebut manipulatif sekaligus pantas untuk dibatalkan demi hukum.
Demikian pernyataan dari tim media release Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), yang disampaikan pada berbagai media.
Senada dengan hal tersebut, koordinator PP Jawa Timur, Bagus Muslimin menyatakan bahwa tindakan kejaksaan adalah berlebihan. Karena dalam kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang mau bertanggungjawab dan sudah divonis oleh pengadilan tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring.
"Kenapa kejaksaan over acting dan mencari pelaku selain dua orang tersebut? Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup. Tindakan kejaksaan yang menyeret bapak La Nyalla ke pengadilan tipikor ini adalah tindakan yang cari popularitas dan mengada-ada" ujar koordinator perkumpulan pemuda ini.
"Jangan karena Jaksa Agung tidak punya prestasi dan tidak punya kemampuan, lalu membawa lembaga kejaksaan untuk berlaku over acting", pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar