La Nyalla Mattalitti cs Melakukan Pemalsuan Untuk Hilangkan Bukti Dugaan Korupsi Kadin?
La Nyalla Mattalitti dkk bisa dikenakan pidana karena dugaan pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dan beberapa delik lain. Demikian disampaikan oleh Totok Sudiono, ketua LKHM (Lembaga Konsultasi Hukum Mandiri), menanggapi diungkapnya beberapa alat bukti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim.
"Apalagi jika dugaan pemalsuan dokumen, keterangan palsu dll itu adalah dalam rangka untuk menutupi atau menghilangkan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi", kata Totok.
"Jika hal itu benar terjadi, yang bisa dikenakan pidana bukan hanya La Nyalla. Para pengacaranya juga bisa kena, jika mereka dengan sadar dan tahu bahwa keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen yang dipakai untuk membela La Nyalla adalah tidak benar", ujarnya.
"Apalagi jika ide dalam dugaan perbuatan membuat dokumen palsu, pemberian keterangan palsu dll itu berasal dari pengacaranya. Jika hal itu yang terjadi, tentunya sangat memprihatinkan", sambungnya.
Lebih lanjut ketua LKHM ini menyatakan, bahwa selain La Nyalla & pengacaranya, beberapa pengurus Kadin Jatim yang membuat beberapa kronologi, risalah-risalah rapat, keterangan-keterangan dll guna memperkuat dokumen maupun keterangan yang diduga palsu, dan diduga dipakai untuk mengkaburkan fakta sebenarnya dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim ini, juga bisa dikenakan pidana.
Menurut Totok, sebaiknya aparat hukum segera mengusut persoalan ini, agar persoalan tidak simpang-siur. Sehingga bisa segera diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Jika tidak diusut, tentunya hal ini sama saja bahwa aparat hukum membiarkan hukum dinegara ini dilecehkan karena dipermain-mainkan.
"Entahlah siapa yang benar, akan tetapi jika ini benar-benar terjadi, tentunya ini bisa dikatakan merupakan persekongkolan yang luar biasa untuk mempermainkan hukum dinegeri ini. Jangan sampai negara hancur dan kalah karena adanya persekongkolan jahat", pungkasnya sambil menggeleng-gelengkan kepala.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati jatim menerangkan bukti dugaan kroupsi dana hibah Kadin Jatim kepada awak media.Bukti-bukti dokumen tertulis itu ditunjukkan penyidik Kejaksaan melalui layar lebar dalam jumpa pers di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat malam, 8 April 2016.
Item bukti yang ditunjukkan jaksa. Yakni bukti surat pengakuan utang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla Mattalitti, yang terjadi pada 6 Juli 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Dalam surat disebutkan bahwa La Nyalla berjanji akan membayar utang itu paling lambat Desember 2012. Surat diteken La Nyalla di atas materai tertanggal 9 Juli 2012.
Bukti kedua yang ditunjukkan jaksa kepada wartawan ialah berupa kuitansi pembayaran utang dari La Nyalla. Ada empat kuitansi yang ditunjukkan, dari lima kuitansi pembayaran utang yang diakui penyidik Kejati Jatim. Semua kuitansi bertuliskan nama penerima, yakni Diar Kusuma Putra, Bidang Jaringan Usaha (Kadin Jatim).
Bukti kuitansi itu berisi pembayaran utang Rp850 juta tertanggal 23 Juli 2012; bukti kuitansi kedua berisi berisi pembayaran utang Rp920 juta tertanggal 1 Oktober 2012; bukti kuitansi ketiga ialah pembayaran utang Rp220 juta tertanggal 1 Oktober 2012; dan kuitansi keempat berisi pembayaran utang tahap kelima sebesar Rp3,5 miliar tertanggal 7 November 2012.
Bukti ketiga yang ditunjukkan Kejati ialah surat keterangan saksi ahli dari Peruri terkait tahun produksi materai yang tertempel di surat pengakuan utang dan kuitansi oleh La Nyalla. "Hasil pemeriksaan dari Peruri, materai itu produksi tahun 2014, berbeda dengan tahun bukti surat dibuat, tahun 2012," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan.
Sedangkan bukti keempat yakni berupa surat permintaan perubahan nama pemilik saham IPO Bank Jatim yang diduga dibeli dengan menggunakan hibah Kadin Jatim pada 6 Juli 2012, dari atasnama La Nyalla Mattalitti menjadi atasnama Kadin Jatim.
"Surat permohonan perubahan nama pemegang saham itu diparaf tahun 2015," tambah Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar