La Nyalla Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Kadin Jatim Pilih Ketua Baru
Setelah ketua Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim (Jawa Timur) La Nyalla Mattalitti menjadi terdakwa kasus korupsi, para pengusaha yang tergabung pada organisasi Kadin Jatim menggelar Musyawarah Provinsi pada 18-19 September 2016 di The Singhasari Resort, Kota Batu. Dalam musyawarah itu, forum memilih Alim Tualeka sebagai ketua untuk periode 2016-2021.
Saat dimintai tanggapan soal terpilihnya Alim Tualeka sebagai ketua Kadin Jatim, Jamhadi salah seorang pendukung La Nyalla Mattalitti yang menyebut dirinya sebagai tim ahli Kadin Jatim, mengatakan seseorang bisa menjadi ketua organisasi tersebut apabila memimpin perusahaan minimal dua tahun berturut-turut dan punya kartu tanda anggota Kadin. "Selain itu, illegal." kata Jamhadi.
Alim Tualeka menolak jika disebut sebagai ketua Kadin Jatim illegal. Ia menunjuk Undang-Undang nomor 1 tahun 1987 dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kadin sebagai dasar hukum. "Ada Keputusan Presidennya kok", tutur Alim.
Sedangkan para pengusaha menyambut baik terpilihnya Alim Tualeka sebagai ketua Kadin Jatim dan berharap agar ada efisiensi dalam regulasi dan memangkas biaya tinggi dalam menjalankan usaha.
"Karena saat La Nyalla Mattalitti sebagai ketua Kadin Jatim beberapa periode, entah ada hubungan khusus apa antara La Nyalla dengan Gubernur Jatim Soekarwo, terbit Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 050/13150/022/2012 tertanggal 16 Juli 2012 tentang kewajiban pengusaha di Jatim harus memiliki kartu anggota (KTA) Kadin Jatim", ungkap Totok Herlambang seorang pengelola UMKM (Usaha Mikro, Kecil & Menengah) di Jatim.
"Hal itu pernah diungkap media massa bahwa dengan adanya SE Gubernur Jatim tadi, maka pengusaha baru boleh mengikuti pengadaan barang dan jasa di Jatim jika mempunya KTA Kadin Jatim. Ini mengarah pada monopoli dan membuat harga melambung tinggi", cetus Totok.
"Selain itu dengan adanya SE Gubernur Jatim tadi, para pengusaha yang akan membuat/ memperpanjang SUJK, IUI, IUKN dll persyaratan administratif agar bisa mulai menjalankan usahanya, tidak akan bisa jika tidak memiliki KTA Kadin Jatim. Ini namanya mempersulit dunia usaha, tambahnya.
"Apalagi untuk mendapatkan KTA Kadin Jatim, pengusaha/calon pengusaha harus membayar biaya pendaftaran yang cukup tinggi dan harus melunasi iuran selama waktu tertentu yang cukup tinggi. Ini selain memberatkan dunia usaha, juga apa motifnya sehingga masyarakat dipaksa setor uang untuk Kadin Jatim?", ujar Totok.
"Apalagi dalam prakteknya, jika kita sudah membayar uang pendaftaran sebagai anggota Kadin Jatim dan membayar iuran selama 1 tahun, meski tanpa KTA-pun dengan alasan KTA belum jadi asal dengan menunjukkan kwitansi pembayaran pendaftaran dan iuran bulanan selama 1 tahun, kita baru bisa mengurus surat2, dokumen dan persyaratan administrasi di instansi, agar bisa mulai menjalankan usaha. Tanpa itu kita saat akan mengurus perijinan dll, tidak akan dilayani oleh instansi", katanya.
"Hitung saja, ada berapa ribu pengusaha dan dikalikan berapa juta rupiah uang pendaftaran serta uang iuran bulanan yang harus dibayar langsung setahun itu. Bisa terkumpul berapa puluh milyar tiap tahun yang dinikmati oleh pengurus Kadin Jatim. Maka bisa dikatakan bahwa dunia usaha dipaksa untuk membayar pungutan yang tidak perlu alias pungli tapi pungutan itu di-sahkan oleh SE Gubernur Jatim", tuturnya.
Menurut Totok, selain mendapat milyaran rupiah dana paksaan dari masyarakat, Kadin Jatim juga mendapat dana dari APBD (Anggaran Penerimaan & Belanja Daerah) Jatim sejumlah milyaran rupiah tiap tahun, dan akhirnya terbongkar di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahwa dana hibah Kadin Jatim dikorupsi oleh pengurusnya. Ini menunjukkan bahwa Kadin Jatim yang seharusnya menjadi organisasi yang mendorong tumbuhnya dunia usaha, malah menjadi benalu bagi masyarakat, pemerintah dan negara.
"Dan bagi pengusaha yang dipandang tidak nurut pada pengurus Kadin Jatim, maka meski mau membayar pendaftaran, perpanjangan anggota Kadin Jatim atau iuran tahunan, bisa ditolak, otomatis karena dia tidak bisa menunjukkan kwitansi pembayaran saat mengurus perijinan dll pada instansi, maka akan ditolak. Jika begitu apa bisa menjalankan usaha?", imbuhnya
"Maka SE Gubernur Jatim Nomor 050/13150/022/2012 tadi ahrus dicabut. Jika Gubernur Jatim takut pada La Nyalla Mattalitti, sebaiknya Mentri Dalam Negeri harus membatalkan SE Gubernur Jatim tadi, karena selain bertentangan dengan peraturan diatasnya, juga SE Gubernur tadi sangat menghambat dunia usaha", pungkasnya.