Kamis, 05 April 2018

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Agung

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Agung
  • image_title
    Photo :Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar.

"KGA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum melalui keterangan tertulis yang diterima media.

Selain KGA, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka lain. GP, pekerjaan Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (persero) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Lalu, ada BK, pekerjaan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Kemudian, FS yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Untuk diketahui, pada Tahun 2009 PT. Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00;

"Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," kata Rum.

Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar USD. 31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000,- (lima ratus enam puluh delapan milyar enam puluh enam juta rupiah) sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

"Kerugian keuangan negara senilai US$31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp568.066.000.000 ,- (lima ratus enam puluh delapan milyar enam puluh enam juta rupiah), berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik," katanya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah memeriksa Saksi sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang.




Virus-free. www.avast.com

Rabu, 04 April 2018

Pembobolan Bank Jatim Ratusan Milyar & Sopir Dijadikan Direktur Boneka di Perusahaan Untuk Bobol Bank

Pembobolan Bank Jatim Ratusan Milyar & Sopir Dijadikan Direktur Boneka di Perusahaan Untuk Bobol Bank
Dua berita yang intinya menggelitik:
Pembobolan Bank Jatim Ratusan Milyar Oleh PT SGS & Seorang Sopir Dijadikan Direktur Boneka PT SGS Oleh Taipan Bernama Ayong Untuk Membobol Bank Jatim. Tapi Yang Harus Bertanggungjawab & Dihukum Hanya Pegawai Rendahan Bank Jatim

  • Pembobolan Bank Jatim Rp. 147 Milyar: Pegawai Bank Jatim Yang Harus Bertanggungjawab Dan Dijadikan Terdakwa Di Pengadilan Tipikor, Sedangkan si Pembobol (PT SGS) Malah Bebas

  • Rudi Wahono, Seorang Sopir Yang Dijadikan Direktur Boneka PT SGS Oleh Taipan Bernama Ayong, Untuk Membobol Bank Jatim Rp. 300an Milyar

Radar Jakarta
Pembobolan Bank Jatim Rp. 147 Milyar: Pegawai Bank Jatim Yang Harus Bertanggungjawab Dan Dijadikan Terdakwa Di Pengadilan Tipikor, Sedangkan si Pembobol (PT SGS) Malah Bebas

ALAMAK - Aliansi Masyarakat Anti Koruptor memberi apresiasi positif kepada Mabes Polri yang mengusut pembobolan Bank Jatim sebesar Rp. 147,4 milyar, dimana sudah ada 4 (empat) terdakwa yakni para pegawai Bank Jatim, yang disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Alamak berharap agar kasus ini diusut tuntas, karena yang dijadikan tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa baru para pegawai Bank Jatim. Sedangkan pihak yang diduga membobol Bank Jatim dan yang menikmati hasil pembobolan sebesar Rp. 147,4 milyar, yakni pemilik PT SGS (Surya Graha Semesta)  malah terkesan kebal hukum dan belum dijadikan tersangka.
 
"Akan terkesan lucu, jika pemilik PT SGS sebagai pihak yang diduga membobol Bank Jatim sebesar Rp. 147,4 Milyar secara terang-terangan dengan cara memalsu dokumen dll serta menikmati uang pembobolan itu malah tidak ditindak secara hukum", ujar Budi Ketua Alamak Jawa Timur.
 
"Agar nama baik Polri terjaga, dan tidak menimbulkan anggapan negatif di masyarakat, maka kami berharap agar pembobol Bank Jatim itu juga dijadikan tersangka dan nantinya menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor", katanya
 
"Karena akan sangat mengherankan, jika pembobol Bank Jatim sebesar 147,4 milyar itu malah bebas dan yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu hanya para pegawai rendahan di Bank Jatim. Masyarakat bisa bertanya-tanya, ada apa ini?, tutur Budi

Sebagaimana diberitakan berbagai media sbelumnya, kasus korupsi dengan modus pemberian kredit macet oleh Bank Jatim pada PT Surya Graha Semesta (SGS) Rp 147,4 miliar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terdakwanya empat pejabat Bank Jatim. Yakni Wonggo Prayitno (bekas Kepala Divisi Kredit Modal Kerja/KMK), Arya Lelana (bekas Kepala Sub Divisi KMK), Harry Soenarno (Kepala Cabang Pembantu Bangil-Pasuruan) dan Iddo Laksono Hartano (Asistant Relationship and Manager).

Terdakwa Wonggo Prayitno disidang bersama Arya Lelana. Sedangkan terdakwa Harry Soenarno bersama Iddo Laksono Hartanto. Para pejabat Bank Jatim itu didakwa melakukan korupsi dalam pengucuran kredit kepada PT Surya Graha Semesta.

Dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan keempat terdakwa terancam pidana sebagai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP (dakwaan primair). Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Menurut jaksa, para terdakwa berperan dalam pemberian fasil­itas kredit ke PT Surya Graha Semesta yang menyalahi prose­dur dan tak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD ter­tanggal 31 Desember 2010.

"Di mana pada proses pembe­rian penasabahan plafon kredit standby loan kepada PT Surya Graha Semesta dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar," jelas jaksa pada sidang pengadilan tipikor.

Selain melanggar SK Direksi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt, Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) proyek.

Berdasarkan fakta, ternyata PT Surya Graha Semesta tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD. Namun mengaju­kan penambahan plafon kredit.

"Proses pemberian kredit pada PT Surya Graha Semesta tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan Menengah dan Korporasi. Perbuatan para ter­sangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 miliar yang terdiri dari Rp 120 miliar yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadi­kan jaminan utama pada pem­berian kredit PT Surya Graha Semesta," kata jaksa.

Kasus kredit macet PT Surya Graha Semesta dilaporkan ke Mabes Polri pada 2016 lalu. Dalam laporan yang dibuat LSM itu disebutkan, dugaan penyim­pangan kredit standby loan atau dana cadangan yang disediakan Bank Jatim kepada PT Surya Graha Semesta dapat diguna­kan bila terjadi suatu musibah, atau hal yang tidak diinginkan oleh pihak kreditor dengan cara pembayaran revolving atau re­volving loan.

Pembayaran revolving loan adalah salah satu bentuk fasili­tas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas maksimum plafon yang disetujui oleh bank.

Pada tahun 2010, Rudi Wahono Direktur Utama PT Surya Graha Semesta menandatangani doku­men perjanjian kredit standby loan (SL) sebesar Rp 306 miliar dengan pejabat Bank Jatim.

PT SGS mengajukan kredit ke Bank Jatim untuk delapan proyek pembangunan. Yakni pembangunan jembatan Brawijaya di Kota Kediri, jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, gedung Poltek II Kota Kediri, kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, kantor Setda Madiun dan kantor PT Bank BPR Jatim, serta pasar Caruban Madiun. Padahal, PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek itu.

======================
Surabaya Pagi
Rudi Wahono, Seorang Sopir Yang Dijadikan Direktur Boneka PT SGS Oleh Ayong, Untuk Membobol Bank Jatim Rp. 300an Milyar

Rudi Wahono, pegawai level biasa di PT Surya Graha Semesta ( SGS), benar-benar menanggung akibat yang tidak dipikirkan sebelumnya. Sebagai staf yang merangkap sopir, dirinya bersedia didapuk menjadi Direktur Utama PT SGS, milik Tjaho Widjaya alias Ayong dan Punggowo Santoso, dua taipan Sidoarjo, yang memiliki rumah mewah di Bintang Diponggo dan Citraland Surabaya.

Rudi berkantor di Jalan Mojopahit, Komplek Perniagaan Jati Kepuh, Blok C 2-4 Celep, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Di kantor Ruko ini, Rudi, sehari-hari tidak memiliki kantor selayaknya direksi. Rudi, berkantor sambil cangkrukan dengan sopir direksi. Maklum, Rudi, dikenal orang kepercayaan Ayong, yang dibayar dua kali gaji sopir.

Tetapi, Rudi Wahono, pria berkulit hitam tinggal di sebuah kampung Sidoarjo, harus mau menandatangani dokumen perjanjian kredit Standby Loan (SL) sebesar Rp 306.050.000.000, di Bank Jatim. Uang sebesar ini tidak diterima Rudi, tetapi rekening PT SGS, yang dikendalikan oleh taipan asal Blitar Ayong dan Taipan asal Surabaya Punggowo. Keduanya dicatat selaku pemegang saham PT SGS di Bank Jatim, bukan Direksi. Kredit yang menggunakan nama Rudi Wahono ini diajukan pada tahun 2010.

''Tanyakan ke semua pegawai PT SGS, dari Erwanto sampai ke office Boy, Rudi itu sopir yang didapuk jadi Direktur Utama dengan janji gaji lebih dan fasilitas Inova," kata seorang sopir PT SGS, yang ditemui Surabaya Pagi, sedang nongkrong di warung kopi dekat Ruko Kepuh. Pria ini sedih dengan penetapan Rudi sebagai tersangka, karena selain tidak menikmati uang kucuran Bank, Rudi juga tidak mengerti tugas seorang Direktur Utama sebuah perusahaan kontraktor.

Sementara, Rudi Wahono sendiri, selain dalam lingkaran korupsi Bank Jatim, juga disasar dengan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri. Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, sejak 2016, Bareskrim Mabes Polri sudah mengendus adanya korupsi di Bank Jatim saat era Hadi Sukrianto, Direktur Utama Bank Jatim, sebelum Suroso.

Diperalat Ayong
Dalam kasus ini, informasi dari Mabes Polri, yang melobi direksi Bank Jatim adalah Tjahjo Widjojo alias Ayong dan Punggowo Santoso, selaku pemegang saham PT SGS. Sedangkan Direktur utama PT SGS, Rudi Wahono, hanya diperintah menandatangani kredit Standby loan, bersama Erwanto, orang kepercayaan Ayong. Bahkan, Rudi Wahono, ini hanya direktur boneka bentukan Ayong dan Punggowo. "Kasihan, dia (Rudi Wahono, red) ini diperalat sama Ayong. Disuruh jadi Direktur," ucap sumber di Mabes Polri, yang menangani kasus korupsi Bank Jatim.

Sejak kasus ini terungkap, aset-aset tanah dan bangunan yang dijaminkan PT SGS, sudah dilakukan penyitaan oleh Bank Jatim. Termasuk beberapa mobil mewah yang disita tanpa BPKB.

Kehabisan Uang Saku
Sementara, Rudi Wahono, tercatat sebagai Dirut PT SGS "abal-abal". Padahal, Rudi Wahono merupakan pegawai rendahan di PT SGS. "Padahal dia itu pegawai rendahan. Terus diiming-iming gaji direktur," ujar sumber itu.

Menurut sumber di Bareskrim Mabes Polri, Rudi dijadikan boneka oleh Ayong dan Punggowo, dengan iming-iming gaji direktur. Kini, setelah skandal PT SGS terbongkar, mobil inova perusahaan disita Polri, Rudi yang berdomisili di Tulangan, naik sepeda motor. Bahkan saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, ia disangoni penyidik, karena kehabisan uang saku.

Tak Sesuai DER dan SPMK
Pengajuan kredit itu oleh PT SGS dipergunakan untuk pembangunan 8 (delapan) proyek diantaranya, pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, pembangunan Jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, pembangunan Gedung Poltek II Kota Kediri, Pembangunan kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, pembangunan Setda Madiun dan pembangunan gedung kantor PT Bank BPR Jatim serta pembangunan proyek pasar Caruban Madiun.

Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik Mabes Polri, ternyata pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Selain itu, PT SGS ternyata tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi, berdasarkan SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Nomor SK Dir. Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.

Selain itu, hasil audit BPK dan BPKP Perwakilan Jawa Timur, menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864.

Selanjutnya, penyidik Mabes Polri menetapkan 4 tersangka dari pihak Bank Jatim, diantaranya Wonggo Prayitno, mantan pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim,; Arya Lelana, mantan Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim),; Harry Soenarno, Relation Manager (RM) Bank Jatim dan Iddo Laksono Hartanto (Kepala Sub Divisi Kredit Menengah dan Koperasi Bank Jatim).

Ke- 4 tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.