Senin, 22 Agustus 2016

Pengusul Kenaikan Harga Rokok Adalah...

Pengusul Kenaikan Harga Rokok Adalah...
Petani tembakau. Ilustrasi Foto: Radar Solo/dok.JPNN.com
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih membahas besaran kenaikan cukai rokok tahun depan. 

Soal wacana kenaikan harga rokok Rp 50 ribu, dia mengatakan, hal tersebut baru sebatas usul dari kelompok pro kesehatan, yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). 

"Itu kan usul. Kita mendengarkan dulu. Sementara itu, timing dan besaran kenaikan tarif cukai masih dibahas internal," terangnya
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menekankan, wacana harga rokok Rp 50 ribu tersebut adalah salah satu usul yang disampaikan kepadanya. Dalam hal ini, bea cukai menampung semua usul, baik dari kelompok pro maupun kontra. 

Namun, dia menegaskan, jika pemerintah menuruti usul yang diajukan tersebut, industri rokok dipastikan bangkrut. 

"Kalau hanya mendengarkan satu pihak (pro kesehatan, Red), ya bisa bangkrut itu (industri rokok). Selalu kalau lewat kurva optimum, ada ekses negatifnya, yaitu industrinya mati atau bermunculan yang ilegal. Jadi, tidak hanya (mempertimbangkan) yang pro kesehatan, tapi juga ada petani (tembakau)," tuturnya. 

Menurut Heru, kenaikan tarif cukai rokok harus dilakukan bertahap. Apalagi, tahun lalu pemerintah baru saja menaikkan cukai rokok menjadi rata-rata 11,6 persen. Dia mengatakan, jika kenaikan terlalu besar, akan muncul dampak negatif.



1 komentar:

  1. Saat ini bolehlah mencari jalan tengah dengan mempertimbangkan antara pihak yang pro dan kontra dengan argumentasinya masing2 tetapi kedepan pabrik2 rokok dan petani tembakau harus berupaya keras untuk beralih ke bidang yang lain yang lebih positif sehingga pada saatnya nanti kesehatan akibat rokok bisa diantisipasi.

    BalasHapus